Berita

Putra Mahkota Saudi Mohammed Bin Salman dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

AS Setujui Perjanjian Nuklir Rahasia Dengan Arab Saudi

KAMIS, 28 MARET 2019 | 17:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sekretaris Energi Amerika Serikat Rick Perry menyetujui enam otorisasi rahasia bagi perusahaan untuk menjual teknologi tenaga nuklir dan bantuan ke Arab Saudi.
 
Hal itu tampak dari salinan dokumen yang dilihat oleh kantor berita Reuters.
 
Dalam salinan dokumen itu terungkap, pemerintahan Trump diam-diam mengejar kesepakatan yang lebih luas tentang berbagi teknologi tenaga nuklir Amerika Serikat dengan Arab Saudi, yang bertujuan untuk membangun setidaknya dua pembangkit listrik tenaga nuklir.
 

 
Menurut sumber anonim Reuters, persetujuan Perry, yang dikenal sebagai otorisasi Bagian 810, memungkinkan perusahaan untuk melakukan pekerjaan pendahuluan pada tenaga nuklir sebelum kesepakatan apa pun, tetapi tidak mengirimkan peralatan yang akan masuk ke pabrik.
 
Administrasi Keamanan Nuklir Nasional Departemen Energi (NNSA) mengatakan dalam dokumen itu bahwa perusahaan telah meminta agar pemerintahan Trump merahasiakan persetujuannya.
 
"Dalam hal ini, masing-masing perusahaan yang menerima otorisasi khusus untuk (Arab Saudi) telah memberikan kami permintaan tertulis agar otorisasi mereka ditahan dari rilis publik," kata NNSA dalam dokumen tersebut.
 
Di masa lalu, Departemen Energi membuat otorisasi Bagian 810 sebelumnya tersedia untuk umum di kantor pusatnya.
 
Seorang pejabat Departemen Energi mengatakan permintaan itu berisi informasi hak milik dan bahwa otorisasi melewati proses persetujuan multi-agensi.
 
Banyak legislator Amerika Serijat khawatir bahwa berbagi teknologi nuklir dengan Arab Saudi pada akhirnya dapat menyebabkan perlombaan senjata nuklir di Timur Tengah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya