Berita

Tugu Yogyakarta/Net

Nusantara

Yogyakarta Daerah Percontohan Ramah Terhadap Penyandang Disabilitas

KAMIS, 28 MARET 2019 | 16:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Setiap orang berhak untuk memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas. Mewadahi itu, Kementerian Sosial telah memiliki direktorat khusus dalam pemberdayaan tenaga kerja penyandang disabilitas, yaitu Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.

Menanggapi itu, politisi Partai Nasdem Anggiasari Puji Aryatie meminta pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menciptakan daerah yang ramah terhadap penyandang disabilitas. Tidak hanya ramah dari sisi infrastruktur, namun juga harus dapat memberikan kesamaan akses akan pendidikan dan kesempatan kerja.

"Ini yang mau kita dorong, bagaimana pemerintah, khususnya di daerah memberikan keramahan terhadap teman-teman disabilitas dalam segala bidang," ujar Anggia kepada wartawan, Kamis (28/3).


Menurutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu provinsi yang berkomitmen untuk memberikan keramahan terhadap penyandang disabilitas. Diharapkan, semangat itu dapat diikuti oleh daerah-daerah lain.

"Jadi ini terkait dengan program menuju kota insklusif dan Yogya harus jadi tolak ukur bagi daerah tentang aksesibilitasnya. Di mana teman difabel bisa bergerak lebih baik di Yogya," kata caleg Nasdem penyandang disabilitas Dapil DIY itu.

Wanita yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan perempuan itu menegaskan, sejatinya para penyandang disabilitas juga memiliki kemampuan dan kompetensi yang sama dengan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, perlu bagi semua elemen masyarakat untuk memberikan ruang bagi mereka dalam berkarya.

"Oleh karena itu perlu diciptakan sebuah iklim sehingga tercipta ruang kerja yang layak bagi teman-teman difabel," harapnya.

Sebagai kota seni, tidak sedikit disabilitas di Yogya yang juga berkecimpung dalam dunia seni dan kreativitas. "Yang perlu didorong juga adalah bagaimana menciptakan keterbukaan terhadap teman difabel yang kreatif dan dapat menghasilkan produk-produk seni yang berkualitas," kata Anggia.

UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat merupakan realisasi lebih lanjut dari Pasal 5 UU Ketenagakerjaan khusus untuk penyandang disabilitas. Namun, UU 4/1997 tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya