Berita

Taufik/Net

Dunia

Hari Ini, Ahli Bedah Malaysia Temui Bocah 'Pahlawan' NTB

KAMIS, 28 MARET 2019 | 11:38 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

RMOL.  Prof Datuk Dr Lokman Saim, ahli bedah telinga (otolaryngologist) asal Malaysia, akan menemui Taufik, bocah difabel berusia 12 tahun, hari ini (Kamis, 28/3).

Aksi heroik Taufik telah menyelamatkan 22 wisatawan asal Malaysia saat bencaa longsor di kawasan wisata air terjun Tiu Kelep, Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (17/3) lalu.

Meski penyandang tuna rungu, Taufiq berhasil mengevakuasi puluhan wisatawan tersebut dari lokasi bencana.


Sementara dua warga Malaysia lainnya, yakni Wakil Pemimpin Redaksi Sin Chew Daily, Tai Siew Kim dan Lim Sai Wah gagal diselamatkan.

Atas jasanya itu, pihak Malaysia ingin mengangkat Taufiq sebagai anak dan memberikan perawatan medis agar kondisi fisiknya bisa normal kembali.

Sejak lahir, Taufiq  tidak bisa mendengar maupun berbicara.

Dr Lokman mengatakan, rencana hari ini ia bertemu dengan Taufik untuk melakukan screening akhir untuk memastikan prosedur terbaik.

“Teman saya memberi tahu saya tentang kecacatan Taufik setelah membaca berita tentang dirinya di koran. Setelah melihat foto Taufik, yang tidak punya daun telinga, saya tahu itu spesialisasi saya. Saya langsung menghubungi Misi Perdamaian Global (GPM) Malaysia untuk memberi tahu mereka bahwa saya siap untuk merawat Taufik karena saya mengetahui bahwa organisasi non-pemerintah sedang mencari dana untuk membantu Taufik," kata Dr. Lokman seperti dikutip dari Kantor Berita Bernama.

Ia juga telah menerima laporan pemeriksaan kesehatan Taufik dari seorang dokter di Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat.

"Setelah membaca riwayat kesehatan Taufik, saya berpendapat kemungkinan besar Taufik dapat mendengar. Walaupun Taufik tidak memiliki daun telinga yang normal, lalu tidak memiliki lubang di telinganya tetapi, dari hasil CT Scan, Taufik memiliki koklea yang merupakan bagian dari telinga dalam yang digunakan sebagai saluran pendengaran. Nanti setelah bertemu Taufik, saya akan melakukan tes klinis lain," lanjut Dr. Lokman.

Dr. Lokman menjelaskan, ada dua prosedur yang bisa dijalani untuk membuat normal pendengaran Taufik. Yaitu pertama, pembedahan normal untuk membuat lubang telinga.

"Atau memperbaiki implan yang dikenal sebagai 'implan pendengaran konduksi tulang' yaitu memasang alat bantu pendengaran di bagian belakang daun telinga untuk membantu pasien bisa mendengar," tuturnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya