Berita

Wiranto/Net

Politik

Ajakan Golput Diancam Pidana, Wiranto Berlebihan

RABU, 27 MARET 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menko Polhukam Jenderal (purn) Wiranto yang menyebut pengajak golput bisa dikenakan ancaman pidana lewat UU ITE dan UU KUHP terus menuai polemik.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno bahkan menyebut Wiranto terlalu berlebihan.

“Berlebihan jika golput diancam dengan pidana. Memilih atau tidak itu hak politik yang tak mesti diintimidasi dengan ancaman UU ITE apalagi terorisme,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).


Berbagai ancaman yang diserukan pemerintah, kata Adi, justru membuat iklim demokrasi di Indonesia seperti kehilangan ruh.

“Kita ini belakangan kok kehilangan sentuhan kehangatan berdemokrasi. Dikit-dikit ancaman pidana. Kecuali golput itu dilakukan dengan cara-cara merusak dan merongrong negara. Sejauh ini, angka golput masih dalam batas normal tak mengkhawatirkan,” bebernya.

Bagi pengajak golput, Adi menilai hal tersebut sangat wajar jika dilakukan dengan cara damai dan menggunakan dasar yang jelas. Apalagi, menurutnya, ajakan golput itu juga tidak diatur sanksinya di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Selama mengajaknya dengan cara-cara damai tak ada persoalan. Kecuali mengajak golput itu dilarang oleh UU Pemilu, itu beda cerita. Karena UU Pemilu tak bicara tentang sanksi golput,” bebernya.

“Kan nggak lucu tindakan politik yang berkaitan dengan pemilu diancam dengan UU lain seperti ITE, KUHP dan terorisme,” pungkasnya.

Wiranto menyebut bahwa pengajak golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019. Pihaknya mengaku telah melakukan diskusi untuk menjerat orang-orang yang mengajak orang lain golput dengan UU ITE dan KUHP.

“Kalau mengajak golput itu ya namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. Kalau UU Terorisme tidak bisa (dikenakan), ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa,” tegasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya