Berita

Wiranto/Net

Politik

Ajakan Golput Diancam Pidana, Wiranto Berlebihan

RABU, 27 MARET 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menko Polhukam Jenderal (purn) Wiranto yang menyebut pengajak golput bisa dikenakan ancaman pidana lewat UU ITE dan UU KUHP terus menuai polemik.

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno bahkan menyebut Wiranto terlalu berlebihan.

“Berlebihan jika golput diancam dengan pidana. Memilih atau tidak itu hak politik yang tak mesti diintimidasi dengan ancaman UU ITE apalagi terorisme,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).


Berbagai ancaman yang diserukan pemerintah, kata Adi, justru membuat iklim demokrasi di Indonesia seperti kehilangan ruh.

“Kita ini belakangan kok kehilangan sentuhan kehangatan berdemokrasi. Dikit-dikit ancaman pidana. Kecuali golput itu dilakukan dengan cara-cara merusak dan merongrong negara. Sejauh ini, angka golput masih dalam batas normal tak mengkhawatirkan,” bebernya.

Bagi pengajak golput, Adi menilai hal tersebut sangat wajar jika dilakukan dengan cara damai dan menggunakan dasar yang jelas. Apalagi, menurutnya, ajakan golput itu juga tidak diatur sanksinya di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Selama mengajaknya dengan cara-cara damai tak ada persoalan. Kecuali mengajak golput itu dilarang oleh UU Pemilu, itu beda cerita. Karena UU Pemilu tak bicara tentang sanksi golput,” bebernya.

“Kan nggak lucu tindakan politik yang berkaitan dengan pemilu diancam dengan UU lain seperti ITE, KUHP dan terorisme,” pungkasnya.

Wiranto menyebut bahwa pengajak golput bisa mengacaukan proses Pemilu 2019. Pihaknya mengaku telah melakukan diskusi untuk menjerat orang-orang yang mengajak orang lain golput dengan UU ITE dan KUHP.

“Kalau mengajak golput itu ya namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. Kalau UU Terorisme tidak bisa (dikenakan), ya, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa,” tegasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya