Berita

Natalius Pigai/Rmol

Politik

Pigai: Apa Dasarnya Wiranto Mau Hukum Pengajak Golput

RABU, 27 MARET 2019 | 15:08 WIB | LAPORAN:

Ancaman Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang ingin menjerat pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput dengan UU ITE atau UU KUHP tak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan, pihak yang mengajak orang untuk golput bukanlah pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.

"Tidak perlu. Apa dasar orang yang mengajak orang untuk tidak memilih dan dipilih dipidana, landasan konstitusinya apa," kata Pigai saat ditemui di Kantor Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).


Tak hanya itu, lanjut Pigai, dari perspektif HAM, memilih pasangan Jokowi-Maruf, Prabowo-Sandi atau bahkan golput merupakan hak dasar manusia. Begitu juga dengan mengajak orang untuk golput. Sebab pada dasarnya kata dia, kesadaran politik masyarakat di negeri ini masih sangat rendah.

"Makanya menyampaikan bahwa kamu pilih A, kamu pilih B, dan kamu jangan pilih itu membantu rakyat untuk kesadaran politik dan sosialisasi politik. Karena itulah kalau memilih maupun tidak memilih dalam sistem hukum HAM kita, right and election itu boleh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menko Wiranto menilai, potensi golongan putih (golput) juga bisa digolongkan sebagai masalah menjelang hari pencoblosan. Menurutnya, pihak yang mengajak warga untuk tidak berpartisipasi dalam pemilu atau golput dapat dikategorikan sebagai pengacau pemilu dan bisa dijerat hukum.

“Itu kan namanya mengancam hak dan kewajiban orang lain dan undang-undang yang mengancam (orang) itu. Kalau UU terorisme enggak bisa, UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa UU KUHP juga bisa,” katanya.

"Indonesia kan negara hukum, sesuatu yang membuat tidak tertib, kacau, itu pasti ada sanksi hukumannya," imbuhnya.
 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya