Berita

Haris Azhar/Net

Politik

Haris Azhar: Apa Urgensinya Polisi Survei Pilpres?

RABU, 27 MARET 2019 | 10:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktur Eksekutif kantor hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan, Polri melakukan pendataan kekuatan dukungan warga terhadap paslon Pilpres 2019. Bahkan datanya diklaim lebih akurat dibanding lembaga survei.

"Datanya diklaim lebih kongkret dan akurat dibanding data lembaga survei," ujar Haris saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).

Informasi kepolisian melakukan pendataan kekuataan dukungan pilpres ditemukan di Jawa Barat. Kendati demikian Haris enggan menyebutkan di daerah mana di Jabar polisi melakukan pendataan.

"Nanti suatu saat akan saya buka, saya juga enggak bisa sebut siapa pemberi informasinya, pertimbangan keamanan juga, yang jelas dia (pemberi informasi) warga biasa," kata Haris.

Mantan koordinator KontraS ini menambahkan pengungkapan data itu tidak akan berguna jika tidak ada yang mau menerima laporannya.

"Kalau saya buka untuk apa? Tapi pertanyaan saya, apa gunanya polisi mendata di desa?" ucap Haris.

Meski hanya ditemukan di Jabar, Haris curiga pendataan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia lantaran template alias metode yang digunakan saat mendata warga sangat rapi.

Jika pendataan ini untuk Polri melakukan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik, Haris mempertanyakan urgensi dan apakah memang ada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Polri untuk meminimalisir adanya konflik warga pasca Pemilu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral menghadapi Pemilu serentak 2019.

Hal itu sebagaimana perintah yang tertuang dalam surat bernomor KS/DEN C-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal 20 Maret 2019. Kapolri juga melarang jajarannya untuk menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu.

Perintah tersebut dijelaskan sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri, PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri 13/2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menghindari tindakan kontraproduktif, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari pelanggaran sekecil apapun yang berdampak mencoreng citra Polri.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya