Berita

Haris Azhar/Net

Politik

Haris Azhar: Apa Urgensinya Polisi Survei Pilpres?

RABU, 27 MARET 2019 | 10:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktur Eksekutif kantor hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan, Polri melakukan pendataan kekuatan dukungan warga terhadap paslon Pilpres 2019. Bahkan datanya diklaim lebih akurat dibanding lembaga survei.

"Datanya diklaim lebih kongkret dan akurat dibanding data lembaga survei," ujar Haris saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).

Informasi kepolisian melakukan pendataan kekuataan dukungan pilpres ditemukan di Jawa Barat. Kendati demikian Haris enggan menyebutkan di daerah mana di Jabar polisi melakukan pendataan.


"Nanti suatu saat akan saya buka, saya juga enggak bisa sebut siapa pemberi informasinya, pertimbangan keamanan juga, yang jelas dia (pemberi informasi) warga biasa," kata Haris.

Mantan koordinator KontraS ini menambahkan pengungkapan data itu tidak akan berguna jika tidak ada yang mau menerima laporannya.

"Kalau saya buka untuk apa? Tapi pertanyaan saya, apa gunanya polisi mendata di desa?" ucap Haris.

Meski hanya ditemukan di Jabar, Haris curiga pendataan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia lantaran template alias metode yang digunakan saat mendata warga sangat rapi.

Jika pendataan ini untuk Polri melakukan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik, Haris mempertanyakan urgensi dan apakah memang ada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Polri untuk meminimalisir adanya konflik warga pasca Pemilu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral menghadapi Pemilu serentak 2019.

Hal itu sebagaimana perintah yang tertuang dalam surat bernomor KS/DEN C-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal 20 Maret 2019. Kapolri juga melarang jajarannya untuk menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu.

Perintah tersebut dijelaskan sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri, PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri 13/2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menghindari tindakan kontraproduktif, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari pelanggaran sekecil apapun yang berdampak mencoreng citra Polri.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya