Berita

Haris Azhar/Net

Politik

Haris Azhar: Apa Urgensinya Polisi Survei Pilpres?

RABU, 27 MARET 2019 | 10:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Direktur Eksekutif kantor hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengatakan, Polri melakukan pendataan kekuatan dukungan warga terhadap paslon Pilpres 2019. Bahkan datanya diklaim lebih akurat dibanding lembaga survei.

"Datanya diklaim lebih kongkret dan akurat dibanding data lembaga survei," ujar Haris saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (27/3).

Informasi kepolisian melakukan pendataan kekuataan dukungan pilpres ditemukan di Jawa Barat. Kendati demikian Haris enggan menyebutkan di daerah mana di Jabar polisi melakukan pendataan.


"Nanti suatu saat akan saya buka, saya juga enggak bisa sebut siapa pemberi informasinya, pertimbangan keamanan juga, yang jelas dia (pemberi informasi) warga biasa," kata Haris.

Mantan koordinator KontraS ini menambahkan pengungkapan data itu tidak akan berguna jika tidak ada yang mau menerima laporannya.

"Kalau saya buka untuk apa? Tapi pertanyaan saya, apa gunanya polisi mendata di desa?" ucap Haris.

Meski hanya ditemukan di Jabar, Haris curiga pendataan ini dilakukan di seluruh wilayah Indonesia lantaran template alias metode yang digunakan saat mendata warga sangat rapi.

Jika pendataan ini untuk Polri melakukan mitigasi terhadap kemungkinan terjadinya konflik, Haris mempertanyakan urgensi dan apakah memang ada Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi Polri untuk meminimalisir adanya konflik warga pasca Pemilu.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian sebelumnya memerintahkan jajarannya untuk bersikap netral menghadapi Pemilu serentak 2019.

Hal itu sebagaimana perintah yang tertuang dalam surat bernomor KS/DEN C-04/III/2019/DIVPROPAM tertanggal 20 Maret 2019. Kapolri juga melarang jajarannya untuk menggunakan, memasang, menyuruh orang lain untuk memasang atribut-atribut Pemilu.

Perintah tersebut dijelaskan sudah sesuai dengan UU 2/2002 tentang Polri, PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Peraturan Kapolri 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, dan Peraturan Kapolri 13/2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk menghindari tindakan kontraproduktif, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari pelanggaran sekecil apapun yang berdampak mencoreng citra Polri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya