Berita

logo KPU/Net

Politik

KPU Keluhkan Aturan UU Pemilu Yang Tidak Manusiawi

RABU, 27 MARET 2019 | 06:23 WIB | LAPORAN:

. Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nur Syarifah mengeluhkan tentang aturan yang terkandung dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasalnya menurut dia, UU Pemilu menuntut semua penyelenggara Pemilu untuk bekerja selama 24 jam demi melayani peserta.

"Kalau kami, KPU, mungkin Bawaslu juga merasakan, kadang-kadang aturan itu tidak manusiawi," katanya dalam diskusi bertajuk "Filsafat Pemilu dan Pemilu Bermartabat" di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (16/3).


"Ini adalah faktual. Jam kerja penyelenggara itu tidak lagi 8 atau 10 jam, tetapi menjadi 24 jam untuk melayani. Bahkan kerja tidak ada hari libur," keluhnya lagi.

Diduganya, aturan semacam itu muncul karena para pembuat UU Pemilu kurang melakukan kajian filsafat. Melainkan hanya berprinsip pada semua penyelenggara Pemilu harus bekerja secara profesional.

Padahal pada kenyataannya, lanjut dia, ada banyak kendala yang mereka temukan di lapangan. Misalkan UU Pemilu mewajibkan mereka menyelesaikan proses perhitungan suara pada hari pemilihan, namun di simulasi waktunya malah bisa lewat beberapa jam.

"Ketika simulasi, dimulai dari pukul 07.00 WIB tepat, itu dengan pemilih 500, (pukul) 7 sampai 13 pemungutan. Itu kan ada lima surat suara, jadi semua pihak sah, sah. Keberatan, tidak. Tidak mencerminkan situasi sesungguhnya nanti. Itu membutuhkan waktu sampai pukul 4 selesai perhitungan. Artinya kan sudah melanggar UU kalau perhitungan harus berakhir pada hari yang sama," urainya.

Untuk itu, semestinya jika nanti terjadi kendala teknis dalam penyelenggaraan Pemilu, maka sebaiknya sanksi yang diberikan bukan bertujuan agar penyelenggara Pemilu jera.

"Sanksi ini harusnya bukan lagi efek penjera yang mendelegitimasi penyelenggara pemilu. Karena ada aturan yang sifatnya administrasi," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya