Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kementerian PUPR

RABU, 27 MARET 2019 | 00:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka TMN (Teuku Mochammad Nazar) terkait dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan perkara SPAM di sejumlah daerah.

"Kami lakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka TMN selama 30 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/3).


Febri menambahkan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka TMN bukan merupakan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, telah diberlakukan masa perpanjangan penahanan terhadap TMN.

"Ini yang kedua kalinya. Artinya dalam waktu 30 hari ini kami akan maksimalkan proses penyidikannya TMN. Perpanjangan penahanan mulai 29 Maret 2019 - 27 April 2019," tutur Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa penyidik KPK masih mengupayakan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dapat segera dilakukan sidang.

"Semoga pada awal Mei persidangan sudah bisa dilakukan untuk yang bersangkutan," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.

Empat tersangka  selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya