Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Pejabat Kementerian PUPR

RABU, 27 MARET 2019 | 00:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka TMN (Teuku Mochammad Nazar) terkait dugaan suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan perkara SPAM di sejumlah daerah.

"Kami lakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka TMN selama 30 hari ke depan," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/3).


Febri menambahkan, perpanjangan penahanan terhadap tersangka TMN bukan merupakan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, telah diberlakukan masa perpanjangan penahanan terhadap TMN.

"Ini yang kedua kalinya. Artinya dalam waktu 30 hari ini kami akan maksimalkan proses penyidikannya TMN. Perpanjangan penahanan mulai 29 Maret 2019 - 27 April 2019," tutur Febri.

Lebih lanjut, Febri menegaskan bahwa penyidik KPK masih mengupayakan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dapat segera dilakukan sidang.

"Semoga pada awal Mei persidangan sudah bisa dilakukan untuk yang bersangkutan," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.

Empat tersangka  selaku pemberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto; Direktur PT WKE, Lily Sundarsih; dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya