Berita

Foto:RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Prabowo: Gugatan Harimau Jokowi Tidak Penuhi Syarat

SELASA, 26 MARET 2019 | 12:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tim kuasa hukum Prabowo Subianto menilai gugatan yang dilayangkan oleh Harimau Jokowi tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2002.

Salah satu tim kuasa hukum, Dofie Rompas menjelaskan, gugatan relawan Jokowi itu tidak sesuai dengan pasal 1, 2 dan 3 Perma 1/2002.

"Kita sudah membaca, saya dari tergugat 2, dari gugatan penggugat. Kita melihat dari gugatan tersebut tidak penuhi syarat formil sebagai gugatan class action," kata Dofie kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (26/3).


Dia menjelaskan, bahwa dalam pasal 1 Perma 1/2002 disebutkan tatacara untuk melayangkan gugatan class action yakni penggugat harus mewakili kelompok yang menderita kerugian.

"Sedangkan dalam gugatan mereka tidak menguraikan kerugian, malah pelanggaran Pemilu. Ya tidak ada sama sekali, tidak nyambung," jelas Dofie.

Selain itu, dia menambahkan, gugatan harus mewakili kelompok. Misalnya, Harimau Jokowi melaporkan soal pernyataan Prabowo soal penggunaan selang oksigen yang dipakai berkali-kali. Mereka, jelas Dofie harus mewakili organisasi yang konsen dengan kesehatan, ataupun masyarakat yang merasa dirugikan.

"Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perma 1/2002, yakni terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakilinya," jelas Dofie.

Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM Jakarta dipakai 40 orang.

Tidak hanya menggugat pihak Prabowo, kelompok ini turut menggugat pihak RSCM di dalam tuntutan tersebut. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya