Berita

Foto:RMOL

Hukum

Kuasa Hukum Prabowo: Gugatan Harimau Jokowi Tidak Penuhi Syarat

SELASA, 26 MARET 2019 | 12:28 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Tim kuasa hukum Prabowo Subianto menilai gugatan yang dilayangkan oleh Harimau Jokowi tidak memenuhi syarat yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2002.

Salah satu tim kuasa hukum, Dofie Rompas menjelaskan, gugatan relawan Jokowi itu tidak sesuai dengan pasal 1, 2 dan 3 Perma 1/2002.

"Kita sudah membaca, saya dari tergugat 2, dari gugatan penggugat. Kita melihat dari gugatan tersebut tidak penuhi syarat formil sebagai gugatan class action," kata Dofie kepada Kantor Berita Politik RMOL di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (26/3).

Dia menjelaskan, bahwa dalam pasal 1 Perma 1/2002 disebutkan tatacara untuk melayangkan gugatan class action yakni penggugat harus mewakili kelompok yang menderita kerugian.

"Sedangkan dalam gugatan mereka tidak menguraikan kerugian, malah pelanggaran Pemilu. Ya tidak ada sama sekali, tidak nyambung," jelas Dofie.

Selain itu, dia menambahkan, gugatan harus mewakili kelompok. Misalnya, Harimau Jokowi melaporkan soal pernyataan Prabowo soal penggunaan selang oksigen yang dipakai berkali-kali. Mereka, jelas Dofie harus mewakili organisasi yang konsen dengan kesehatan, ataupun masyarakat yang merasa dirugikan.

"Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perma 1/2002, yakni terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial serta terdapat kesamaan jenis tuntutan diantara wakil kelompok dan anggota kelompok yang diwakilinya," jelas Dofie.

Harimau Jokowi menggugat Prabowo Subianto, Partai Gerindra, dan tim BPN Prabowo-Sandiaga Uno terkait pernyataan Prabowo yang menyebutkan satu selang cuci darah di RSCM Jakarta dipakai 40 orang.

Tidak hanya menggugat pihak Prabowo, kelompok ini turut menggugat pihak RSCM di dalam tuntutan tersebut. Gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya