Berita

Gedung KPK/RMOL

Hukum

Suap SPAM, KPK Panggil Dua Kasatker Papua Dan Satu Kasatker Sumut

SELASA, 26 MARET 2019 | 10:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Penyidik KPK memanggil tiga orang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di bawah naungan Kementerian PUPR dari berbagai daerah. Dua Kasatker SPAM Papua dan satu Kasatker SPAM Sumatera Utara.

Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018.

"Mereka diperiksa untuk tersangka TMN (Teuku Mochammad Nazar)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (26/3).


Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Saul dan Raymon (Kasatker SPAM Papua) dan Puja Nurmadi (Kasaltlker SPAM Sumut).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya delapan orang tersangka.

Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kasatker SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku M. Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Selama proses penyidikan kasus ini, puluhan PPK dan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK. Tercatat sekitar hampir Rp 20 miliar lebih.

KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia telah diamankan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya