Berita

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana Ke Kerabat Romi

SELASA, 26 MARET 2019 | 00:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan suap di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2018-2019.

Termasuk, menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga masih kerabat atau saudara Romahurmuziy (RMY), yakni PNS Jogjakarta Abdul Rochim.

"Tapi yang pasti semua pertemuan-pertemuan tersangka atau komunikasi tersangka terkait dengan pengisian jabatan atau tentang aliran dana itu akan kami telusuri satu per satu dari saksi yang ada," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/3).


Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RMY dan HRS, yakni PNS Kanwil Jogjakarta, Abdul Rochim dan tokoh PPP KH, Asep Saifuddin Chalim.

Sementara untuk saksi Ketua DPW PPP, Musyaffa Noer mangkir dari panggilan KPK.

Febri mengatakan, pihaknya telah mendalami dan mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag ini.

Termasuk, menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat.

"Yang pasti gini, dalam proses penyidikan ini kami sudah menemukan bukti bahwa ada dugaan pembicaraan dan aliran dana terhadap RMY terkait dengan pengisian jabatan," jelasnya.

"Nanti akan ditelusuri lebih lanjut aliran dana ke mana dan arus uang ke mana, mungkin nanti waktu pengembangan ya," imbuhnya.

KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya