Berita

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana Ke Kerabat Romi

SELASA, 26 MARET 2019 | 00:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan suap di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2018-2019.

Termasuk, menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga masih kerabat atau saudara Romahurmuziy (RMY), yakni PNS Jogjakarta Abdul Rochim.

"Tapi yang pasti semua pertemuan-pertemuan tersangka atau komunikasi tersangka terkait dengan pengisian jabatan atau tentang aliran dana itu akan kami telusuri satu per satu dari saksi yang ada," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/3).

Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RMY dan HRS, yakni PNS Kanwil Jogjakarta, Abdul Rochim dan tokoh PPP KH, Asep Saifuddin Chalim.

Sementara untuk saksi Ketua DPW PPP, Musyaffa Noer mangkir dari panggilan KPK.

Febri mengatakan, pihaknya telah mendalami dan mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag ini.

Termasuk, menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat.

"Yang pasti gini, dalam proses penyidikan ini kami sudah menemukan bukti bahwa ada dugaan pembicaraan dan aliran dana terhadap RMY terkait dengan pengisian jabatan," jelasnya.

"Nanti akan ditelusuri lebih lanjut aliran dana ke mana dan arus uang ke mana, mungkin nanti waktu pengembangan ya," imbuhnya.

KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya