Berita

Profesor Asep Warlan Yusuf (Ahli Hukum Tata Negara & Administrasi) memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan sengketa gugtan Kisman Lakumatulika atas legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem yang sudah berkahir (6/3/2018)/Net

Politik

Ahli Tata Negara: Surya Paloh Ketum Nasdem Tidak Sah

SENIN, 25 MARET 2019 | 15:14 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai tidak sah secara hukum. Begitu disampaikan ahli dalam sidang gugatan masa jabatan Surya Paloh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Sidang menghadirkan pakar hukum tata negara  Prof. Asep Warlan Yusuf. Dalam persidangan, Asep menjelaskan partai politik secara demokratis harus menyelenggarakan kongres lima tahun sekali sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sebab AD/ART merupakan aturan yang mengikat partai politik.

"Tindakan tertib dalam beroganisasi, organisasi harus mentati AD/ART yang bisa menggerakan roda parpol," ucap Asep kepada majelis hakim.

Asep menjelaskan, terkait Partai Nasdem apabila melakukan kongres pertama pada Januari 2013 maka selambat-lambatnya kongres dapat dilakukan pada 2018.

Asep menjelaskan, terkait Partai Nasdem apabila melakukan kongres pertama pada Januari 2013 maka selambat-lambatnya kongres dapat dilakukan pada 2018.

"Berakhirnya masa jabatan karena berakhirnya waktu. Karena sudah berakhir masa jabatannya, itu sudah melampaui waktu yang sah, maka tidak ada tindakan hukum yang bisa dilakukannya karena alasan sudah berakhir," tegas Asep.

Oleh karena itu, Asep memastikan karena yang berhak menggelar kongres adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Maka dalam hal ini, DPP Partai Nasdem melanggar AD/ART karena hingga saat ini belum juga menyelenggarakan kongres kedua Partai Nasdem.

"Maka dia telah melanggar AD/ART karena belum melakukan kongres," pungkas Asep.

Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.

Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya