Berita

Profesor Asep Warlan Yusuf (Ahli Hukum Tata Negara & Administrasi) memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan sengketa gugtan Kisman Lakumatulika atas legalitas Surya Paloh sebagai ketua umum Partai Nasdem yang sudah berkahir (6/3/2018)/Net

Politik

Ahli Tata Negara: Surya Paloh Ketum Nasdem Tidak Sah

SENIN, 25 MARET 2019 | 15:14 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Partai tidak sah secara hukum. Begitu disampaikan ahli dalam sidang gugatan masa jabatan Surya Paloh digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3).
Sidang menghadirkan pakar hukum tata negara  Prof. Asep Warlan Yusuf. Dalam persidangan, Asep menjelaskan partai politik secara demokratis harus menyelenggarakan kongres lima tahun sekali sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Sebab AD/ART merupakan aturan yang mengikat partai politik.

"Tindakan tertib dalam beroganisasi, organisasi harus mentati AD/ART yang bisa menggerakan roda parpol," ucap Asep kepada majelis hakim.

Asep menjelaskan, terkait Partai Nasdem apabila melakukan kongres pertama pada Januari 2013 maka selambat-lambatnya kongres dapat dilakukan pada 2018.

Asep menjelaskan, terkait Partai Nasdem apabila melakukan kongres pertama pada Januari 2013 maka selambat-lambatnya kongres dapat dilakukan pada 2018.

"Berakhirnya masa jabatan karena berakhirnya waktu. Karena sudah berakhir masa jabatannya, itu sudah melampaui waktu yang sah, maka tidak ada tindakan hukum yang bisa dilakukannya karena alasan sudah berakhir," tegas Asep.

Oleh karena itu, Asep memastikan karena yang berhak menggelar kongres adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Maka dalam hal ini, DPP Partai Nasdem melanggar AD/ART karena hingga saat ini belum juga menyelenggarakan kongres kedua Partai Nasdem.

"Maka dia telah melanggar AD/ART karena belum melakukan kongres," pungkas Asep.

Sebelumnya, masa jabatan Ketum Nasdem Surya Paloh digugat ke PN Jakarta Pusat. Kader Nasdem, Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.

Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.

Sementara, Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya