Berita

Yasonna H. Laoly/RMOL

Hukum

RI Menang Gugatan Arbitrase Lawan 2 Perusahaan Tambang

SENIN, 25 MARET 2019 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional terkait perkara perizinan tambang di Kutai Timur yang digugat oleh dua perusahaan internasional, Churchill Mining Plc dan Planet Mining di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, memenangkan gugatan perkara di forum internasional tidaklah mudah. Sebab, memerlukan perjuangan yang cukup meletihkan bagi pemerintah.

"Syukurlah ini perjuangan panjang. Buat pertama kalinya ini Indonesia menang besar dalam gugatan seperti ini. Dan dapat award yang signifikan," kata Yasona kepada wartawan di Media Center Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/3).


Kasus ini bermula saat pihak penggugat menuduh pemerintah Indonesia melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia yakni melakukan ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada tanggal 4 Mei 2010.

Para penggugat mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya yang ada di Indonesia, dan mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar atau sekira Rp 18 triliun.

Namun, pihak Tribunal ICSID menolak semua klaim yang diajukan oleh para penggugat terhadap pemerintah RI. Tribunal ICSID akhirnya mengabulkan klaim pemerintah Indonesia untuk mendapatkan penggantian biaya berperkara (Award On Costs) sebesar 9,4 juta dolar AS.

"Ini artinya, kita terbebas dari gugatan sekitar 1,3 miliar dolar AS atau kurs sekarang sekitar Rp 18 triliun. Dan kita dapat award dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dolar AS sekitar Rp 140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti," demikian Yasona.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya