Berita

Nasaruddin Umar/Net

Etika Politik Dalam Al-Qur'an (52)

Pelajaran Diplomasi Publik (18)

Menjauhi Gratifikasi Seksual
MINGGU, 24 MARET 2019 | 08:16 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PENULIS masih mengin­gat sebuah film yang di­rilis tahun 1994 berjudul Disclosere. Film ini dib­intangi artis cantik Holly­wood Demi Moore yang berperan sebagai Meredith Johnson dan actor tampan Michael Douglas yang berperan sebagai Tom Sander. Film ini menceritakan adanya unsur gratifikasi seksual, ketika Meredith Johnson disusupkan bekerja pada perusa­haan computer "Digicom Corporation" yang sedang berkembang pesat. Simbol di balik perusahaan ini ialah Tom Sander, seorang yang sangat expert dalam computer sci­ence. Ternyata Meredith Johnson adalah bekas girlfriend Tom Sander dan sama-sa­ma sebagai mahasiswa di salahsatu Univer­sity di Seattle, Washington. Akhirnya skandal yang melibatkan dilakukan keduanya mem­buat perusahaan computer itu guncang. Di balik keguncangan perusahaan ini ada peru­sahaan yang berhasil meraih keuntungan.

Gratifikasi seksual juga menjadi cerita legendaris pada kerajaan-kerajaan Romawi kuno, kerajaan-kerajaan Arab, dan seperti gunung es, negara-negara modern, termasuk Indonesia juga tidak luput dari praktek grati­fikasi seksual ini. Banyak sekali pemerin­tahan dan perusahaan jatuh karena skandal gratifikasi seksual. Bagaimana akibat negatif gratifikasi uang atau barang tidak kalah den­gan gratifikasi seksual ini. Bahkan pesoalan­nya bisa menjadi lebih rumit, kerena selain menimbulkan masalah hukum juga menim­bulkan masalah moral dan kesusilaan.

Hanya saja masalahnya, ketentuan hukum di negeri kita belum diatur secara tegas seperti halnya di beberapa negara lain. Di Singapu­ra, sudah ada dasar hukum yang tegas un­tuk menjerat gratifikasi seksual, bahkan sudah menjerat beberapa korban. Gratifikasi seksu­al sesungguhnya bertujuan memberikan "ser­vice" khusus kepada orang-orang yang me­nentukan di dalam sebuah proyek atau tender pengadaan barang dan jasa. Termasuk juga untuk mempengaruhi kebijakan pejabat yang berwenang. Biasanya pejabat yang sudah kaya mereka menginginkan bonus atau had­iah dalam bentuk lain seperti gratifikasi seksual dari relasinya. Mungkin itu bisa dilakukan di da­lam negeri atau mencari tempat lebih aman di luar negeri dengan satu paket perjalanan, yang di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa dan rapi pelayanan seksual di dalamnya.


Di Negara tetangga kita, Singapura, su­dah menetapkan peraturan khusus tentang gratifikasi seksual. Bahkan sudah pernah menjerat beberapa korban, sebagaimana dapat disaksikan dalam media elektronik, yaitu mantan Direktur Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura Ng Boon Gay dihukum karena menerima gratifikasi seksual dari se­orang karyawati perusahan rekanan yang kerap memenangkan tender. Demikian pula bekas komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), Peter Lim terjerat dalam kasus yang sama, yaitu menerima gratifikasi seksual berupa tiga perempuan yang dise­diakan oleh rekanannya.

Bagaimanapun juga, gratifikasi seksual harus dihukum seberat-beratnya karena melakukan kejahatan kemanusiaan ganda, yaitu korupsi dan berzina. Jika ketentuan hukum gratifikasi seksual ini belum diakomodasi oleh hukum positif kita maka sudah sangat mend­esak untuk segera diundangkan. Jika terus dibiarkan gratifikasi semacam ini maka dikha­watirkan datangnya kemurkaan Tuhan yang akan menimpa, bukan hanya yang bersang­kutan tetapi termasuk orang-orang yang tak berdosa, sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Anfal/8:25). Maknay itu perlu diingat terus firman Allah Swt: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (Q.S. al-Isra'/17:32). Mendekati saja di­larang apalagi melakukannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya