Berita

Nasaruddin Umar/Net

Etika Politik Dalam Al-Qur'an (52)

Pelajaran Diplomasi Publik (18)

Menjauhi Gratifikasi Seksual
MINGGU, 24 MARET 2019 | 08:16 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

PENULIS masih mengin­gat sebuah film yang di­rilis tahun 1994 berjudul Disclosere. Film ini dib­intangi artis cantik Holly­wood Demi Moore yang berperan sebagai Meredith Johnson dan actor tampan Michael Douglas yang berperan sebagai Tom Sander. Film ini menceritakan adanya unsur gratifikasi seksual, ketika Meredith Johnson disusupkan bekerja pada perusa­haan computer "Digicom Corporation" yang sedang berkembang pesat. Simbol di balik perusahaan ini ialah Tom Sander, seorang yang sangat expert dalam computer sci­ence. Ternyata Meredith Johnson adalah bekas girlfriend Tom Sander dan sama-sa­ma sebagai mahasiswa di salahsatu Univer­sity di Seattle, Washington. Akhirnya skandal yang melibatkan dilakukan keduanya mem­buat perusahaan computer itu guncang. Di balik keguncangan perusahaan ini ada peru­sahaan yang berhasil meraih keuntungan.

Gratifikasi seksual juga menjadi cerita legendaris pada kerajaan-kerajaan Romawi kuno, kerajaan-kerajaan Arab, dan seperti gunung es, negara-negara modern, termasuk Indonesia juga tidak luput dari praktek grati­fikasi seksual ini. Banyak sekali pemerin­tahan dan perusahaan jatuh karena skandal gratifikasi seksual. Bagaimana akibat negatif gratifikasi uang atau barang tidak kalah den­gan gratifikasi seksual ini. Bahkan pesoalan­nya bisa menjadi lebih rumit, kerena selain menimbulkan masalah hukum juga menim­bulkan masalah moral dan kesusilaan.

Hanya saja masalahnya, ketentuan hukum di negeri kita belum diatur secara tegas seperti halnya di beberapa negara lain. Di Singapu­ra, sudah ada dasar hukum yang tegas un­tuk menjerat gratifikasi seksual, bahkan sudah menjerat beberapa korban. Gratifikasi seksu­al sesungguhnya bertujuan memberikan "ser­vice" khusus kepada orang-orang yang me­nentukan di dalam sebuah proyek atau tender pengadaan barang dan jasa. Termasuk juga untuk mempengaruhi kebijakan pejabat yang berwenang. Biasanya pejabat yang sudah kaya mereka menginginkan bonus atau had­iah dalam bentuk lain seperti gratifikasi seksual dari relasinya. Mungkin itu bisa dilakukan di da­lam negeri atau mencari tempat lebih aman di luar negeri dengan satu paket perjalanan, yang di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa dan rapi pelayanan seksual di dalamnya.


Di Negara tetangga kita, Singapura, su­dah menetapkan peraturan khusus tentang gratifikasi seksual. Bahkan sudah pernah menjerat beberapa korban, sebagaimana dapat disaksikan dalam media elektronik, yaitu mantan Direktur Biro Narkotika Pusat (CNB) Singapura Ng Boon Gay dihukum karena menerima gratifikasi seksual dari se­orang karyawati perusahan rekanan yang kerap memenangkan tender. Demikian pula bekas komandan Angkatan Pertahanan Sipil Singapura (SCDF), Peter Lim terjerat dalam kasus yang sama, yaitu menerima gratifikasi seksual berupa tiga perempuan yang dise­diakan oleh rekanannya.

Bagaimanapun juga, gratifikasi seksual harus dihukum seberat-beratnya karena melakukan kejahatan kemanusiaan ganda, yaitu korupsi dan berzina. Jika ketentuan hukum gratifikasi seksual ini belum diakomodasi oleh hukum positif kita maka sudah sangat mend­esak untuk segera diundangkan. Jika terus dibiarkan gratifikasi semacam ini maka dikha­watirkan datangnya kemurkaan Tuhan yang akan menimpa, bukan hanya yang bersang­kutan tetapi termasuk orang-orang yang tak berdosa, sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Anfal/8:25). Maknay itu perlu diingat terus firman Allah Swt: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk" (Q.S. al-Isra'/17:32). Mendekati saja di­larang apalagi melakukannya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya