Berita

Hukum

Polri Tunggu Penyelidikan KPK Singapura Soal Kasus Suap Atase KBRI

KAMIS, 21 MARET 2019 | 20:04 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih menunggu hasil sidang kasus korupsi eks Atase TKI KBRI di Singapura Agus Ramdhany Machjumi. Kasus ini menjerat tiga warga negara Singapura yang diduga memberi suap kepada Agus.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya belum bisa memeriksa tiga warga negara Singapura tersebut, untuk melengkapi berkas perkara Agus. Alasannya, polisi harus menunggu proses hukum ketiganya inkrah terlebih dahulu.

"Saat ini penyidik masih menunggu hasil sidang di mana ada keterlibatan tiga orang WN Singapura. Saat ini WN Singapura sedang ditangani KPK-nya Singapura," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).


"Belum boleh dimintai keterangan sampai proses sidang selesai. Apabila proses sidang selesai, inkrah dan yang tiga orang itu terbukti dia melakukan tindak pidana suap atau penyuap memberikan sejumlah uang kepada A, nanti diperiksa," imbuhnya.

Di sisi lain, jenderal bintang satu itu menegaskan Polri dan lembaga antirasuah Singapura tersebut akan saling bertukar saksi. Selain itu, mereka juga akan saling bertukar informasi agar kasus tersebut segera tuntas nantinya. Meski begitu, mereka harus menunggu persidangan selesai terlebih dahulu.

"Jadi saling bertukar saksi dalam peristiwa pidana penyiapan atau korupsi yang dilakukan saudara A. Tunggu persidangan dulu," pungkasnya.

Sebelumnya polri menetapkan Agus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima suap senilai 30 ribu dolar Singapura.

Agus dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, 12a, 12b UU No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No  8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya