Berita

Politikus Golkar Idrus Marham/RMOL

Hukum

Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham: Sangat Jauh Dari Fakta

KAMIS, 21 MARET 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap politisi Golkar, Idrus Marham 5 penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (20/3).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menerima hadiah uang sebanyak Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.


Uang tersebut diduga mengalir pada acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Idrus dan Eni juga diyakini memiliki niat secara bersama-sama meminta uang untuk digunakan dalam munaslub Partai Golkar 2017.

Menurut Jaksa Lie, dugaan tersebut diperkuat dengan uang sejumlah Rp 713 juta dari total penerimaan Rp 2,250 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kemudian diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Idrus diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait tuntutan yang dijatuhkan, Idrus dan tim penasihat hukum mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara, majelis hakim memberi rentang waktu hingga satu pekan ke depan untuk menyusun pledoi.

"Dengan demikian untuk pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum kami tunda hari Kamis, 28 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Usai sidang, Idrus mengaku fakta-fakta yang telah disampaikan oleh JPU masih ada beberapa yang tak sesuai. Ia membantah menerima uang bersama-sama Eni Saragih.

"Sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok. Hahaha," demikian Idrus.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya