Berita

Politikus Golkar Idrus Marham/RMOL

Hukum

Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham: Sangat Jauh Dari Fakta

KAMIS, 21 MARET 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap politisi Golkar, Idrus Marham 5 penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (20/3).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menerima hadiah uang sebanyak Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.


Uang tersebut diduga mengalir pada acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Idrus dan Eni juga diyakini memiliki niat secara bersama-sama meminta uang untuk digunakan dalam munaslub Partai Golkar 2017.

Menurut Jaksa Lie, dugaan tersebut diperkuat dengan uang sejumlah Rp 713 juta dari total penerimaan Rp 2,250 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kemudian diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Idrus diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait tuntutan yang dijatuhkan, Idrus dan tim penasihat hukum mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara, majelis hakim memberi rentang waktu hingga satu pekan ke depan untuk menyusun pledoi.

"Dengan demikian untuk pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum kami tunda hari Kamis, 28 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Usai sidang, Idrus mengaku fakta-fakta yang telah disampaikan oleh JPU masih ada beberapa yang tak sesuai. Ia membantah menerima uang bersama-sama Eni Saragih.

"Sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok. Hahaha," demikian Idrus.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya