Berita

Politikus Golkar Idrus Marham/RMOL

Hukum

Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham: Sangat Jauh Dari Fakta

KAMIS, 21 MARET 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap politisi Golkar, Idrus Marham 5 penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (20/3).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menerima hadiah uang sebanyak Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.

Uang tersebut diduga mengalir pada acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Idrus dan Eni juga diyakini memiliki niat secara bersama-sama meminta uang untuk digunakan dalam munaslub Partai Golkar 2017.

Menurut Jaksa Lie, dugaan tersebut diperkuat dengan uang sejumlah Rp 713 juta dari total penerimaan Rp 2,250 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kemudian diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Idrus diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait tuntutan yang dijatuhkan, Idrus dan tim penasihat hukum mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara, majelis hakim memberi rentang waktu hingga satu pekan ke depan untuk menyusun pledoi.

"Dengan demikian untuk pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum kami tunda hari Kamis, 28 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Usai sidang, Idrus mengaku fakta-fakta yang telah disampaikan oleh JPU masih ada beberapa yang tak sesuai. Ia membantah menerima uang bersama-sama Eni Saragih.

"Sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok. Hahaha," demikian Idrus.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya