Berita

Politikus Golkar Idrus Marham/RMOL

Hukum

Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham: Sangat Jauh Dari Fakta

KAMIS, 21 MARET 2019 | 17:04 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan terhadap politisi Golkar, Idrus Marham 5 penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (20/3).

Mantan Menteri Sosial (Mensos) ini diyakini bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih menerima hadiah uang sebanyak Rp 2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1.


Uang tersebut diduga mengalir pada acara musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Idrus dan Eni juga diyakini memiliki niat secara bersama-sama meminta uang untuk digunakan dalam munaslub Partai Golkar 2017.

Menurut Jaksa Lie, dugaan tersebut diperkuat dengan uang sejumlah Rp 713 juta dari total penerimaan Rp 2,250 miliar dari bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo untuk kemudian diserahkan oleh Eni selaku bendahara Munaslub kepada Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Idrus diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait tuntutan yang dijatuhkan, Idrus dan tim penasihat hukum mengaku akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara, majelis hakim memberi rentang waktu hingga satu pekan ke depan untuk menyusun pledoi.

"Dengan demikian untuk pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum kami tunda hari Kamis, 28 Maret 2019," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.

Usai sidang, Idrus mengaku fakta-fakta yang telah disampaikan oleh JPU masih ada beberapa yang tak sesuai. Ia membantah menerima uang bersama-sama Eni Saragih.

"Sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, padahal uang saya dipinjam Eni kok. Hahaha," demikian Idrus.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya