Berita

Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun/RMOL

Hukum

Gugatan Kisman Terhadap Surya Paloh Untuk Kepentingan Pembangunan Demokrasi

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Dalam sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem yang digelar oleh PN Jakarta Pusat, azas yang dikedepankan dalam perkara ini ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada saksi ahli.

Ketua Majelis Hakim Agustinus SW mempertanyakan kepada Ubedilah Badrun selaku saksi ahli dalam perkara ini. Pertanyaannya apakah azas kemanfaatan atau kepastian hukum yang dikedepankan dalam situasi seperti ini.

Ubedilah yang merupakan pengamat politik dari UNJ menyebut kepentingan orang banyak yang harus didahulukan.


"Kepentingan orang banyak adalah kepentingan orang-orang yang memegang kedaulatan yaitu rakyat. Nah kalau partai politik, itu kepentingan anggota partainya," ujar Ubed di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia dengan mengedepankan kepentingan orang banyak akan mendorong tumbuhnya pandangan rasional yang terbitnya mengacu kepada peraturan yang berlaku serta prinsip demokrasi.

"Yang dilakukan oleh anggota partai, oleh penggugat di sini ialah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu demokrasi bahkan kepentingan pembangunan demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Partai sebagai institusi demokrasi seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kaidah-kaidah demokrasi yang diatur dalam AD/ART. Selanjutnya melakukan mekanisme kongres sebagai puncak penerapan demokrasi di dalam partai.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Meret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem telah berakhir pada 6 Maet 2018. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilagel.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya