Berita

Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun/RMOL

Hukum

Gugatan Kisman Terhadap Surya Paloh Untuk Kepentingan Pembangunan Demokrasi

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Dalam sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem yang digelar oleh PN Jakarta Pusat, azas yang dikedepankan dalam perkara ini ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada saksi ahli.

Ketua Majelis Hakim Agustinus SW mempertanyakan kepada Ubedilah Badrun selaku saksi ahli dalam perkara ini. Pertanyaannya apakah azas kemanfaatan atau kepastian hukum yang dikedepankan dalam situasi seperti ini.

Ubedilah yang merupakan pengamat politik dari UNJ menyebut kepentingan orang banyak yang harus didahulukan.


"Kepentingan orang banyak adalah kepentingan orang-orang yang memegang kedaulatan yaitu rakyat. Nah kalau partai politik, itu kepentingan anggota partainya," ujar Ubed di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia dengan mengedepankan kepentingan orang banyak akan mendorong tumbuhnya pandangan rasional yang terbitnya mengacu kepada peraturan yang berlaku serta prinsip demokrasi.

"Yang dilakukan oleh anggota partai, oleh penggugat di sini ialah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu demokrasi bahkan kepentingan pembangunan demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Partai sebagai institusi demokrasi seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kaidah-kaidah demokrasi yang diatur dalam AD/ART. Selanjutnya melakukan mekanisme kongres sebagai puncak penerapan demokrasi di dalam partai.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Meret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem telah berakhir pada 6 Maet 2018. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilagel.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya