Berita

Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun/RMOL

Hukum

Gugatan Kisman Terhadap Surya Paloh Untuk Kepentingan Pembangunan Demokrasi

KAMIS, 21 MARET 2019 | 14:52 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Dalam sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem yang digelar oleh PN Jakarta Pusat, azas yang dikedepankan dalam perkara ini ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada saksi ahli.

Ketua Majelis Hakim Agustinus SW mempertanyakan kepada Ubedilah Badrun selaku saksi ahli dalam perkara ini. Pertanyaannya apakah azas kemanfaatan atau kepastian hukum yang dikedepankan dalam situasi seperti ini.

Ubedilah yang merupakan pengamat politik dari UNJ menyebut kepentingan orang banyak yang harus didahulukan.


"Kepentingan orang banyak adalah kepentingan orang-orang yang memegang kedaulatan yaitu rakyat. Nah kalau partai politik, itu kepentingan anggota partainya," ujar Ubed di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia dengan mengedepankan kepentingan orang banyak akan mendorong tumbuhnya pandangan rasional yang terbitnya mengacu kepada peraturan yang berlaku serta prinsip demokrasi.

"Yang dilakukan oleh anggota partai, oleh penggugat di sini ialah untuk kepentingan yang lebih besar yaitu demokrasi bahkan kepentingan pembangunan demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Partai sebagai institusi demokrasi seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan kaidah-kaidah demokrasi yang diatur dalam AD/ART. Selanjutnya melakukan mekanisme kongres sebagai puncak penerapan demokrasi di dalam partai.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Meret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem telah berakhir pada 6 Maet 2018. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilagel.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya