Berita

Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun/RMOL

Hukum

Saksi Ahli: Secara Politik, Kisman Dibenarkan Gugat Surya Paloh

KAMIS, 21 MARET 2019 | 13:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW ini menghadirkan tim kuasa hukum dari Kisman yang dipimpin oleh Imron Halimy dan pihak Partai Nasdem beserta tim kuasa hukumnya beserta para saksi dan saksi ahli.

Bertindak sebagai saksi ahli, pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun menyatakan bahwa gugatan ini sangat relevan dan sah dalam kacamata demokrasi.

"Secara politik dibenarkan dalam pandangan demokrasi seorang anggota partai menggugat ketuanya memperkarakan persoalan kongres yang tidak dijalankan sehingga melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ucap Ubed biasa disiapa saat ditemui usai persidangan itu di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia dalam AD/ART Partai Nasdem tertulis dalam pasal 6 bahwa kongres partai merupakan majelis tertinggi partai yang wajib dilakukan.

"Sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai itu, mewajibkan kongres lima tahun sekali. Ini sudah lewat 6 Maret lalu, makannya digugat oleh anggotanya," tegas Ubed.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Meret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem telah berakhir pada 6 Maet 2018. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilagel.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya