Berita

Sidang lanjutan Kisman/RMOL

Hukum

Sidang Gugatan Kisman, Saksi Ahli Sampaikan Prinsip Demokrasi Yang Harus Diemban Nasdem

KAMIS, 21 MARET 2019 | 12:29 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar lanjutan sidang gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita, atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW itu menghadirkan tim kuasa hukum dari Kisman yang dipimpin oleh Imron Halimy dan pihak Partai Nasdem beserta tim kuasa hukumnya.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan dari beberapa saksi termasuk saksi ahli.


Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun bertindak sebagai saksi ahli dalam persidangan ini. Dia menjawab beberapa pertanyaan dari panitera terkait sistem demokrasi.

"Dalam demokrasi wajib adanya pembatasan kekuasaan. Apabila institusi politik tidak mengindahkan prinsip-prinsip pembatasan kekuasaan maka dia tidak sesuai dengan prinsip demokrasi," ucap Ubedilah di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Selanjutanya terkait sistem demokrasi di Indonesia, dia menjelaskan bahwa sejak lahirnya Republik ini pada 17 Agustus 1945 sudah menjunjung tinggi azas demokrasi.

"Indonesia sejak lahir adalah negara Republik, dalam etimologinya adalah res publica atau pemerintahan rakyat, dalam bahasa konstitusinya kedaulatan di tangan rakyat," tegasnya.

Selain Ubedillah, yang menjadi saksi ialah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Nasdem Teddy Setiawan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya