Berita

Foto/Net

Hukum

Suap Pejabat PUPR, Satu Keluarga Diadili

KAMIS, 21 MARET 2019 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satu keluarga diadili bersa­maan karena menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Keluarga itu adalah kepala ke­luarga Budi Suharto, istrinya Lily Wahyudi dan anaknya Irene Irma. Budi menjadi Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Lily Direktur PT WKE. Sedangkan Irene Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP).

Terdakwa lainnya, Yuliana Enganita Dibyo juga memiliki ikatan kekeluargaan. Ia menjabat Direktur PT TSP. Keempatnya didakwa terpisah. Budi yang pertama disidang. Saat pem­bacan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Budi yang duduk di kursi roda.


Penasihat hukum Budi, Yogi mengungkapkan kliennya sakit kaki sehingga tak bisa berdiri. Budi pernah kena stroke.

Jaksa mendakwa Budi melaku­kan suap secara berlanjut dan bersama-sama Lily, Irene dan Yuliana. Mereka menyuap em­pat pejabat Kementerian PUPRAnggiat Simaremare (Kasatker SPAM Strategis Lampung), Meina Woro Kustinah (PPK SPAM Katulampa), Teuku Moch Naza (Kasatker SPAM Darurat), dan Donny Sofyan Arifin (PPK SPAM Toba 1).

Uang suap yang diberikanRp 4,13 miliar, 38 ribu dolar Amerika (USD) atau Rp 539.980.000, dan 23 ribu dolar Singapura (SGD) atau Rp 241.479.290. Total jenderal Rp 4,91 miliar. Anggiat diduga menerimasuap Rp 1,35 miliar dan USD5.000, Meina Rp 1,42 miliar dan SGD23.000. Nazar Rp 1,21 miliardan USD33 ribu. Sementara Donny Rp 150 juta.

Uang itu agar pejabat Kementerian PUPR tidak mempersulit pengerjaan proyek yang dilakukan PT WKE dan PT TSP. Sehingga kedua perusahaan bisa mendapat pembayaran.

PT WKE dan PT TSP mengikutilelang proyek di Satker PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada tahun 2017-2018.

Setelah PT WKE dan PT TSP mengerjakan proyek-proyek tersebut, Budi melalui Irene dan Yuliana serta atas persetujuan Lily, memberikan fee bertahap kepada pejabat pembuat komit­men (PPK) dan kepala satker.

PT WKE bersama PT Nindya Karya mengerjakan proyek pekerjaan konstruksi pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp 210 miliar.

Kemudian, PT WKE meng­garap proyek pembangunan SPAM regional Umbulan- Offtake Kota Surabaya dan Kabupaten. Gresik, Jawa Timur Tahun 2017-2019 dengan nilai kontrak Rp 73,96 miliar.

Selanjutnya, proyek pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor dengan nilai proyek Rp 59,88 miliar

Sedangkan PT TSP mengerjakan proyek konstruksi pembangunan IPA Kap. 5 L/dtk untuk Kws Perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, dengan nilai proyek Rp 11.678.090.000, proyek Pembangunan IPLT Kota Tomohon Sulawesi Utara Tahun 2018 dengan nilai proyek Rp 4.895.000.000.

Selanjutnya, proyek IPA Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Aceh Tahun 2018, nilai proyek Rp 8.815.356,000. Proyek Pekerjaan Pembangunan IPA Krayan Barat Kapasitas 10 L/ detik untuk Kawasan Perbatasan Krayan Barat Kabupaten Nunukan Tahun 2018, nilai proyek Rp 7.204.489.000.

Serta proyek Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018. Nilai kontrak Rp 26.314.507.000 dan proyek Peningkatan Infrastuktur air limbah terpusat IPAL Sewon Kabupaten Bantul tahun 2018. Nilai kontrak Rp 7.275.519.000.

Proyek pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018. Nilai proyek Rp 16.480.000.000 dan proyek Pembangunan IPLT Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada 2017. Nilai kontrak sebesar Rp 4.633.800.000.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya