Berita

Fahmi Darmawansyah/Net

Hukum

Penyuap Kalapas Sukamiskin Divonis 3,5 Tahun Penjara

KAMIS, 21 MARET 2019 | 09:16 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyatakan Fahmi Darmawansyah terbukti menyuap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hu­kuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan kepada suami Inneke Koesherawati itu.

"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meya­kinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian amarputusan yang dibacakan kemarin.


Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Sudira menyatakan Fahmi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hakim menyatakan Fahmi terbukti memberikan suap Wahid Husen demi mendapat tambahan fasilitas di Lapas Sukamiskin

Hakim juga menjelaskan unsur memberi sesuatu kepadaWahid terbukti. Fahmi mem­berikan sejumlah barang dari mulai mobil double cabin merek Mitsubishi Triton, sandal dan tas mewah. Selain itu, Fahmi juga memberikan uang mencapai puluhan juta rupiah.

Dengan pemberian tersebut, terdakwa mendapat fasilitas istimewa seperti kamar mewah yang dilengkapi televisi kabel, AC, springbed.

Terdakwa juga memakai ponsel di Lapas Sukamiskin bahkan memiliki saung dan membangun ruangan 2x3 me­ter untuk berhubungan suami istri untuk digunakan sendiri atau disewakan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan, Fahmi sebagai narapidana dinilai tidak mematuhi aturan di lapas. "Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana koru­psi. Terdakwa juga mengulangi perbuatannya," kata hakim.

Sementara hal yang me­ringankan, Fahmi bersikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidan­gan serta menyesali segala perbuatannya. Menanggapi putusan itu, Fahmi menyatakan pikir-pikir. Sikap sama diambil jaksa KPK.

Vonis hakim ini lebih ren­dah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Fahmi dhukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya