Berita

Romo Syafii/Net

Hukum

Ditetapkan, Kasus Penghasutan Romo Syafii Penuhi Unsur Pidana Pemilu

KAMIS, 21 MARET 2019 | 01:50 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan kasus dugaan penghasutan oleh Romo Raden HM Syafii memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Dengan demikian, kasus tersebut akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Penetapan status bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu dilakukan setelah Sentra Gakkumdu melakukan rapat membahas kasus tersebut pada Selasa (19/3) malam.


Dalam rapat tersebut Gakkumdu menimbang berbagai materi mulai dari pengaduan warga, keterangan dari para saksi, barang bukti hingga keterangan dari pelapor maupun klarifikasi dari terlapor.

"Ya statusnya dilanjutkan ke penyidikan," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Rabu (20/3).

Syafrida menjelaskan dalam menetapkan status tersebut pihak Bawaslu Sumut sebenarnya memiliki pandangan lain terkait kasus tersebut. Namun demikian, ia memastikan hasil keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk surat mengenai penetapan status kasus ini memenuhi unsur pidana pemilu tetap menjadi keputusan yang berlaku formal.

"Tidak bulat seluruh instansi dalam gakkumdu itu menyatakan ini memenuhi unsur karena kami punya pandangan lain. Tapi begitupun tentu ini menjadi keputusan secara kelembagaan," ujarnya.

Setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana, selanjutnya penanganan kasus ini akan diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Istilahnya dengan ditingkatkannya status ini maka penyidiklah yang memproses selanjutnya," pungkasnya.

Diketahui Romo Raden HM Syafii diadukan warga bernama Fakhruddin Pohan atas berbagai statemennya saat berorasi pada 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.

 Dalam apel ini, politisi yang juga kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan juga diduga menghasut masyarakat untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

KPK Tidak Ragu Tetapkan Yaqut Cholil Tersangka

Kamis, 08 Januari 2026 | 20:04

KPK Ultimatum Kader PDIP Nyumarno Hadiri Pemeriksaan

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:47

Wanita Ditembak Mati Agen ICE, Protes Meluas

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:43

Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha Dicecar soal Aliran Uang Suap

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:31

Kader PDIP Nyumarno Mangkir dari Panggilan KPK

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:25

Akademisi UGM Dorong Penguatan Mata Kuliah Ekonomika Koperasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:19

Arab Saudi Klaim Pemimpin Separatis Yaman Selatan Melarikan Diri Lewat Somaliland

Kamis, 08 Januari 2026 | 19:15

Presiden Prabowo Beri Penghargaan Ketua Umum GP Ansor

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:50

Istri Wawalkot Bandung Menangis di Sidang Praperadilan

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:45

Rizki Juniansyah Ngaku Tak Tahu Bakal Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Kamis, 08 Januari 2026 | 18:32

Selengkapnya