Berita

Romo Syafii/Net

Hukum

Ditetapkan, Kasus Penghasutan Romo Syafii Penuhi Unsur Pidana Pemilu

KAMIS, 21 MARET 2019 | 01:50 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Sumatera Utara, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan kasus dugaan penghasutan oleh Romo Raden HM Syafii memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Dengan demikian, kasus tersebut akan ditingkatkan ke proses penyidikan.

Penetapan status bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana pemilu dilakukan setelah Sentra Gakkumdu melakukan rapat membahas kasus tersebut pada Selasa (19/3) malam.


Dalam rapat tersebut Gakkumdu menimbang berbagai materi mulai dari pengaduan warga, keterangan dari para saksi, barang bukti hingga keterangan dari pelapor maupun klarifikasi dari terlapor.

"Ya statusnya dilanjutkan ke penyidikan," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Rabu (20/3).

Syafrida menjelaskan dalam menetapkan status tersebut pihak Bawaslu Sumut sebenarnya memiliki pandangan lain terkait kasus tersebut. Namun demikian, ia memastikan hasil keputusan yang dikeluarkan dalam bentuk surat mengenai penetapan status kasus ini memenuhi unsur pidana pemilu tetap menjadi keputusan yang berlaku formal.

"Tidak bulat seluruh instansi dalam gakkumdu itu menyatakan ini memenuhi unsur karena kami punya pandangan lain. Tapi begitupun tentu ini menjadi keputusan secara kelembagaan," ujarnya.

Setelah dinyatakan memenuhi unsur pidana, selanjutnya penanganan kasus ini akan diperiksa oleh penyidik kepolisian.

"Istilahnya dengan ditingkatkannya status ini maka penyidiklah yang memproses selanjutnya," pungkasnya.

Diketahui Romo Raden HM Syafii diadukan warga bernama Fakhruddin Pohan atas berbagai statemennya saat berorasi pada 'Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai' yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu.

 Dalam apel ini, politisi yang juga kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan juga diduga menghasut masyarakat untuk membenci penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya