Berita

Mobil Pertamina di Monas/Net

Politik

Sudah Dua Kali Polisi Jemput Paksa Buruh AMT, Tidak Ada Pendampingan Hukum

SELASA, 19 MARET 2019 | 11:32 WIB | LAPORAN:

. Beberapa pentolan awak mobil tangki yang tergabung dalam Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina dijemput paksa polisi dari Posko Juang SP-AMT di Plumpang, Jakarta Utara.

Penjemputan paksa dilakukan dua kali. Sebanyak 10 orang pada Senin (18/3) sore, dan 5 orang pada Selasa (19/3) pagi.

Selasa pagi, 2 dari 10 orang yang diperiksa di Polres Jakarta Utara, dipindahkan ke Polda Metro Jaya, sementara 8 orang lagi dilepas. Adapun 5 orang yang dijemput paksa tadi pagi, langsung diangkut ke Polda Metro Jaya.


Dewan Pembina SP-AMT Pertamina, Ariswiyono mengatakan, belum diketahui apa yang menjadi alasan polisi menjemput paksa pentolan SP-AMT Pertamina.

Tidak hanya itu, hingga saat ini tidak boleh ada pendampingan hukum dari LBH Jakarta yang menjadi pengacara AMT Pertamina.

"Ketika para sopir mencoba menyampaikan bahwa meski nunggu LBH Jakarta sebagai kuasa hukum mereka, namun tetap dipaksa dibawa," ujar Ariswiyono.

Saat pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pun, pengacara dari LBH Jakarta juga dipersulit untuk mendampingi 10 awak mobil tangki.

"Entah apa sebenarnya yang terjadi, setahu kami, kami hanyalah sopir tengki Pertamina Patraniaga yang sudah puluhan tahun bekerja mendistribusikan BBM ke pelosok-pelosok," tambahnya.  

AMT Pertamina hanya memperjuangkan hak-hak normatif. Namun yang didapat justru malah penindasan intimidasi dan juga penjemputan-penjemputan paksa dari aparat keamanan, pasca aksi membawa mobil tangki di depan Istana Negara.

"Padahal harapan kami dengan aksi kami ini pak Presiden (Joko Widodo) yang sudah ketemu kami dua kali tahu kalau masalah kami belum selesai dan segera membantu untuk menyelesaikannya," tutup Ariswiyono.

Sebanyak 1.095 pekerja sopir tangki Pertamina di-PHK secara sepihak pada tahun 2017 melalui pesan pendek (SMS).

AMT Pertamina sudah beberapa bulan terakhir menggelar aski di Jakarta seperti di depan Kementerian BUMN dan Istana Negara. Sudah bertemu dua kali dengan Presiden Jokowi, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian atas permasalahan mereka.

Empat tuntutan SP-AMT Pertamina; Pertama, bayarkan upah lembur yang belum dibayarkan sesuai nota sudinaker dan Kementerian Ketenagakerjaan dan upah proses selama di-PHK. Kedua, pekerjakan kembali 1.095 AMT yang di-PHK massal dan secara sepihak.

Ketiga, angkat kami sebagai karyawan tetap di PT. Pertamina Patra Niaga dan PT. Elnusa Petrofin, sesuai dengan nota sudinaker yang sudah disahkan oleh pengadilan; dan keempat, bayarkan hak pensiun bagi pekerja yang lanjut usia sesuai perundang undangan yang berlaku.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya