Berita

Darmayanti Lubis/Net

DPD Bakal Awasi Pencairan Dana Kelurahan

JUMAT, 15 MARET 2019 | 08:29 WIB | LAPORAN:

DPD akan melakukan pengawasan program dana kelurahan yang dijanjikan pemerintah. DPD ingin dana yang cair di awal April 2019 itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

Pengawasan dilakukan sebagai bentuk DPD memperjuangkan kepentingan daerah.

Begitu kata Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis saat melakukan dialog tatap muka dengan jajaran kepala dinas, camat dan lurah di Balai Pemerintah Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/3),

Darmayanti menjelaskan bahwa kehadiran anggota DP di daerah harus dapat dimanfaatkan masyarakat daerah karena setiap anggota DPD tidak punya beban politik seperti anggota DPR yang berasal dari partai politik.

Dia mencontohkan dirinya yang bukan perwakilan partai tertentu, sehingga tidak ada kewajiban untuk mengusung calon presiden tertentu. Untuk itu, dia mengharapkan agar rakyat di daerah memanfaatkan peran DPD yang independen ini untuk kemajuan daerahnya masing- masing.

Dalam hal pengawasan dana kelurahan, Darmayanti menjelaskan kehadiran DPD di daerah merupakan keharusan.

“Kedatangan kami dalam rangka mengawasi dan membantu proses pencairan dana kelurahan yang mencapai sebesar Rp 3 triliun, dibagi untuk seluruh kelurahan di Indonesia," kata Darmayanti.

Menurutnya, kehadirannya untuk mengawasi apakah sudah turun juknisnya, dan progresnya seperti apa. Seharusnya dana kelurahan tahap satu sudah digulirkan di bulan Februari sampai dengan Mei.

“Tahap satu seharusnya sudah disalurkan. Kehadiran kami untuk memastikan program itu apakah sudah berjalan, ternyata belum,“ katanya.

Lebih lanjut, Darmayanti menjelaskan bahwa saat ini ada forum masyarakat kelurahan yang dibentuk untuk menangani masalah dana kelurahan agar berjalan efektif seperti yang direncanakan.

DPD, sambungnya, sangat mendukung wadah ini dan sangat terbuka untuk membantu mensosialisasikan program-program dana kelurahan ke masyarakat.

DPD memang tidak sepopuler DPR karena berkaitan dengan kewenangan terbatas dan keberadaan DPD yang relatif masih baru. Namun, meskipun lembaga baru, kata dia, DPD memiliki sikap yang mandiri.

“Makanya kami terlihat kurang beken, kami tidak bisa mencalonkan presiden, beda dengan anggota DPR bisa mencalonkan presiden, bisa dari partainya,” ujarnya memberikan penjelasan perbedaan anggota DPD dengan anggota DPR.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya