Berita

Arrmanatha Christiawan Nasir/RMOL

Politik

Pembebasan Siti Aisyah Dicurigai Sarat Barter, Ini Kata Kemlu

KAMIS, 14 MARET 2019 | 13:59 WIB | LAPORAN:

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membantah pembebasan 16 warga Malaysia yang ditahan dua bulan di Palembang akibat pelanggaran visa merupakan barter atas pembebasan Siti Aisyah.

“Pembebasan Siti Aisyah murni karena penegakan hukum. Prosesnya panjang sejak 2017 lalu,” tegas Jurubicara Kemlu Arrmanatha Christiawan Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Ruang Pancasila, Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Tata, sapaan akrabnya menguraikan bahwa sejak awal pihaknya sudah memberi bantuan hukum kepada Siti Aisyah yang dituduh terlibat pembunuhan pria yang disebut bernama Kim Jong Nam, saudara tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di Malaysia.


“Kita sejak awal memberikan pengacara, akses kekonsuleran, dan proses pembelaan Siti Aisyah dan pengacaranya,” urai Tata.

Dia juga menguraikan koordinasi masif yang dilakukan pihak Kemlu dengan pengacara dalam membebaskan warga asal Pabuaran, Serang itu. Koordinasi dilakukan untuk membantah bukti-bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum

"Salah satu contohnya adalah dituduh Siti Aisyah menggunakan cairan VX tapi pengacara bisa membuktikan bahwa tidak ada tetesan cairan VX baju yang digunakan Siti Aisyah pada saat itu kejadian, jadi hal itu bisa meng-counter bukti-bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum," jelas Tata.

"Itu lah yang kita rasa menjadi dasar kuat jaksa memberhentikan kasus Siti Aisyah, jadi argumentasi yang dibangun oleh pengacara Siti Asiyah selama ini cukup kuat, itu berkat karena pengacara yang kita tunjuk itu pengacara yang bagus," tegasnya.

Siti Aisyah dibebaskan pada Senin (11/3). Beriringan dengan pembebasan itu, Departemen Imigrasi Indonesia juga telah memulangkan 16 warga Malaysia yang ditahan selama dua bulan di Palembang.

Mereka ditahan karena ada dugaan pelanggaran visa. Pada tanggal (10/3), keenam belas orang itu sudah tiba di Malaysia.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya