Berita

Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Ansar Husein/Dok

Kemendes Terus Lakukan Pendampingan Ekstra Pemanfaatan Dana Desa

KAMIS, 14 MARET 2019 | 09:14 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan pendampingan ekstra terhadap desa yang mengalami kesulitan terhadap proses perencanaan hingga pelaporan. Pasalnya, pelaporan dana desa yang mengikuti sistem akutansi pemerintahan masih menjadi permasalahan bagi sejumlah kepala desa.

"Dana desa sumber dananya dari APBN sehingga pola pertanggungjawabannya masih menggunakan sistem akutansi pemerintah. Kita ingin pelaporan dana desa sesederhana mungkin. Presiden sudah memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menyusun pola laporan dana desa agar lebih sederhana," kata Inspektur Jenderal Kemendes PDTT, Ansar Husein dalam Sosialisasi Penggunaan dan Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, Rabu (13/3).

Anwar mengatakan, Kemendes PDTT bersama Satgas Dana Desa telah melakukan audit dan monitoring terhadap ratusan desa dengan sistem random sampling. Audit dan monitoring tersebut bertujuan untuk mengetahui permasalahan-permasalahan terkait dana desa.


"Di Provinsi Bengkulu menurut statistik yang kami miliki masih cukup lemah, untuk itu kita lakukan sosialisasi dana desa di Bengkulu. Sebelumnya kita laksanakan di Jakarta dan Sulawesi Selatan," ujarnya.

Ansar mengatakan, faktor utama yang menjadi sumber permasalahan dana desa adalah minimnya Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, serta kurangnya pelatihan dan pendampingan. Selain itu juga masih banyak kepala desa yang masih berpendidikan sekolah menengah ke bawah.

"Salah satu faktor utama yang menyebabkan masalah dana desa adalah SDM. Rata-rata kepala desa berpendidikan menengah ke bawah. Sementara mereka dipaksa mengelola kucuran dana desa. Untuk kepala desa diberikan pelatihan dan pendampingan memadai," ujarnya.

Lebih lanjut Ansar menyampaikan bahwa total dana desa yang disalurkan sejak tahun 2015-2019 sebesar Rp 257 triliun yakni sebesar Rp 20,67 triliun pada tahun 2015, Rp 46,89 triliun di tahun 2016, Rp 60 triliun di tahun 2017, Rp 60 triliun di tahun 2018, dan Rp 70 Triliun di tahun 2019. Tahun 2015-2018 dana desa diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan tahun 2019 diprioritaskan untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Jumlah dana desa Rp 257 triliun adalah anggaran yang sangat besar. Penyerapan terus meningkat. Tahun ini saja penyerapan dana desa mencapai 99 persen. Ini bukti kepala desa sanggup menjalankan dana desa," ujarnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya