Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Nasib Guru PAUD Menyedihkan, Mohon Doa Uji Materi Di MK Berhasil

KAMIS, 14 MARET 2019 | 05:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra membela nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengungkap alasan bersedia memperjuangkan hak-hak guru PAUD.

"Hati saya tergerak membela nasib guru PAUD non formal yang jumlahnya hampir 400 ribu orang. Setelah segala jalan ditempuh namun tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud non formal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah," kata Yusril melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (14/3).

Siang nanti sidang uji materil UU Guru dan Dosen memasuki sidang ke-5. Sidang akan dihadiri ribuan guru PAUD non formal dari berbagai provinsi. Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan guru PAUD formal.

Yusril mengatakan nasib guru PAUD non formal sangat menyedihkan. Sudah 4 tahun mereka memperjuangkan perbaikan nasib. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada Presiden tapi seperti tidak ada yang peduli. Akhir 2018 guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) mendatangi Yusril minta bantuan. Yusril setuju dan membawa permasalahan UU Guru dan Dosen ke MK.

Karena dianggap bukan guru, guru PAUD non formal tidak bisa diangkat jadi pegawai, tidak bisa digaji resmi, menerima tunjangan dan sertifikasi guru. Akibatnya kebanyakan dari mereka mendapat honor hanya Rp 100-Rp 400 ribu rupiah per bulan.

"Nasib mereka memprihatinkan. Kalau mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib guru PAUD non formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil," demikian kata Yusril.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya