Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Nasib Guru PAUD Menyedihkan, Mohon Doa Uji Materi Di MK Berhasil

KAMIS, 14 MARET 2019 | 05:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra membela nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengungkap alasan bersedia memperjuangkan hak-hak guru PAUD.

"Hati saya tergerak membela nasib guru PAUD non formal yang jumlahnya hampir 400 ribu orang. Setelah segala jalan ditempuh namun tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud non formal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah," kata Yusril melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (14/3).

Siang nanti sidang uji materil UU Guru dan Dosen memasuki sidang ke-5. Sidang akan dihadiri ribuan guru PAUD non formal dari berbagai provinsi. Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan guru PAUD formal.


Yusril mengatakan nasib guru PAUD non formal sangat menyedihkan. Sudah 4 tahun mereka memperjuangkan perbaikan nasib. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada Presiden tapi seperti tidak ada yang peduli. Akhir 2018 guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) mendatangi Yusril minta bantuan. Yusril setuju dan membawa permasalahan UU Guru dan Dosen ke MK.

Karena dianggap bukan guru, guru PAUD non formal tidak bisa diangkat jadi pegawai, tidak bisa digaji resmi, menerima tunjangan dan sertifikasi guru. Akibatnya kebanyakan dari mereka mendapat honor hanya Rp 100-Rp 400 ribu rupiah per bulan.

"Nasib mereka memprihatinkan. Kalau mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib guru PAUD non formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil," demikian kata Yusril.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya