Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Nasib Guru PAUD Menyedihkan, Mohon Doa Uji Materi Di MK Berhasil

KAMIS, 14 MARET 2019 | 05:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra membela nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengungkap alasan bersedia memperjuangkan hak-hak guru PAUD.

"Hati saya tergerak membela nasib guru PAUD non formal yang jumlahnya hampir 400 ribu orang. Setelah segala jalan ditempuh namun tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud non formal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah," kata Yusril melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (14/3).

Siang nanti sidang uji materil UU Guru dan Dosen memasuki sidang ke-5. Sidang akan dihadiri ribuan guru PAUD non formal dari berbagai provinsi. Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan guru PAUD formal.


Yusril mengatakan nasib guru PAUD non formal sangat menyedihkan. Sudah 4 tahun mereka memperjuangkan perbaikan nasib. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada Presiden tapi seperti tidak ada yang peduli. Akhir 2018 guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) mendatangi Yusril minta bantuan. Yusril setuju dan membawa permasalahan UU Guru dan Dosen ke MK.

Karena dianggap bukan guru, guru PAUD non formal tidak bisa diangkat jadi pegawai, tidak bisa digaji resmi, menerima tunjangan dan sertifikasi guru. Akibatnya kebanyakan dari mereka mendapat honor hanya Rp 100-Rp 400 ribu rupiah per bulan.

"Nasib mereka memprihatinkan. Kalau mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib guru PAUD non formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil," demikian kata Yusril.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya