Berita

Yusril Ihza Mahendra/Net

Hukum

Yusril: Nasib Guru PAUD Menyedihkan, Mohon Doa Uji Materi Di MK Berhasil

KAMIS, 14 MARET 2019 | 05:34 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengacara senior Yusril Ihza Mahendra membela nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil dengan menguji UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril mengungkap alasan bersedia memperjuangkan hak-hak guru PAUD.

"Hati saya tergerak membela nasib guru PAUD non formal yang jumlahnya hampir 400 ribu orang. Setelah segala jalan ditempuh namun tidak berhasil, maka biarlah MK yang akan memutuskan Guru Paud non formal itu guru atau bukan. Kalau mereka guru, maka nasib mereka akan berubah," kata Yusril melalui pesan elektronik kepada redaksi, Kamis (14/3).

Siang nanti sidang uji materil UU Guru dan Dosen memasuki sidang ke-5. Sidang akan dihadiri ribuan guru PAUD non formal dari berbagai provinsi. Mereka minta persamaan hak agar diperlakukan sama dengan guru PAUD formal.


Yusril mengatakan nasib guru PAUD non formal sangat menyedihkan. Sudah 4 tahun mereka memperjuangkan perbaikan nasib. Mereka datang ke DPR, menghadap Mendiknas dan menyurat kepada Presiden tapi seperti tidak ada yang peduli. Akhir 2018 guru PAUD yang tergabung dalam Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) mendatangi Yusril minta bantuan. Yusril setuju dan membawa permasalahan UU Guru dan Dosen ke MK.

Karena dianggap bukan guru, guru PAUD non formal tidak bisa diangkat jadi pegawai, tidak bisa digaji resmi, menerima tunjangan dan sertifikasi guru. Akibatnya kebanyakan dari mereka mendapat honor hanya Rp 100-Rp 400 ribu rupiah per bulan.

"Nasib mereka memprihatinkan. Kalau mereka tetap dianggap bukan guru seperti diatur dalam Pasal 1 dan 2 UU Guru dan Dosen, maka selamanya nasib guru PAUD non formal akan terdiskriminasi dan diperlakukan tidak adil. Mohon doa restu agar uji materi di MK ini akan berhasil," demikian kata Yusril.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya