Berita

M.Adi Toegarisman/Ney

Hukum

Jampidsus: Pemahaman Penyidik Perlu Diperbaiki

RABU, 13 MARET 2019 | 08:47 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung mengakui penanganan perkara tindak pidana perpajakan belum optimal.

Hal itu disebabkan adanya pemahaman di tingkat penyidik yang belum sinkron dengan perkara yang ditanganinya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) M Adi Toegarisman menuturkan, memang ada sejumlah faktor lain yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan tindak pidana perpajakan.


“Di antara, adanya pemahaman penyidik bahwa penerimaan negara lebih utama, sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan,” kata mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) ini dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak tahun 2019 di Aula Cakti Budhi Bhakti Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (12/3).

Faktor lain adalah hukum acara atau Standard Operation Procedure (SOP) tidak dipatuhi. Banyak proses praperadilan dari tersangka pengguna faktur fiktif tidak ditindak. Di samping itu asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan.

Kondisi ini diperparah karena kerjasama dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar Modal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain-lain belum optimal.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) ini menyampaikan, perlu upaya optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan maksimalkan asset tracing.

"Dengan melengkapi berkas perkara laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari  PPATK, OJK, pasar modal dan instansi terkait, untuk memastikan harta benda dari tersangka, prioritas korporasi agar disidik sebagai pelaku atau optimalisasi denda, maupun rasa keadilan yang selama ini dijadikan tersangka pembuat faktur fiktif bukan pengguna,” tutur Adi.

Perkara seperti ini pun bisa disangkakan dengan mempergunakan pasal Tindal Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, perlu diterapkan denda maksimal, pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harus disidik.

“Keberhasilan penyidik sama dengan keberhasilan penuntut umum, dan kerjasama intensif maupun sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat formil dan materil,” jelas Adi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya