Berita

M.Adi Toegarisman/Ney

Hukum

Jampidsus: Pemahaman Penyidik Perlu Diperbaiki

RABU, 13 MARET 2019 | 08:47 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung mengakui penanganan perkara tindak pidana perpajakan belum optimal.

Hal itu disebabkan adanya pemahaman di tingkat penyidik yang belum sinkron dengan perkara yang ditanganinya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) M Adi Toegarisman menuturkan, memang ada sejumlah faktor lain yang menyebabkan tidak optimalnya penanganan tindak pidana perpajakan.

“Di antara, adanya pemahaman penyidik bahwa penerimaan negara lebih utama, sehingga tidak perlu dilakukan penyidikan,” kata mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) ini dalam Rapat Koordinasi (Rakornas) Penegakan Hukum Pidana Pajak tahun 2019 di Aula Cakti Budhi Bhakti Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (12/3).

Faktor lain adalah hukum acara atau Standard Operation Procedure (SOP) tidak dipatuhi. Banyak proses praperadilan dari tersangka pengguna faktur fiktif tidak ditindak. Di samping itu asset tracing tidak maksimal dari awal penyidikan.

Kondisi ini diperparah karena kerjasama dengan PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pasar Modal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain-lain belum optimal.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI) ini menyampaikan, perlu upaya optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan maksimalkan asset tracing.

"Dengan melengkapi berkas perkara laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari  PPATK, OJK, pasar modal dan instansi terkait, untuk memastikan harta benda dari tersangka, prioritas korporasi agar disidik sebagai pelaku atau optimalisasi denda, maupun rasa keadilan yang selama ini dijadikan tersangka pembuat faktur fiktif bukan pengguna,” tutur Adi.

Perkara seperti ini pun bisa disangkakan dengan mempergunakan pasal Tindal Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, perlu diterapkan denda maksimal, pengguna sebagai pihak yang sengaja melakukan kejahatan dan menikmati keuntungan harus disidik.

“Keberhasilan penyidik sama dengan keberhasilan penuntut umum, dan kerjasama intensif maupun sinergitas dengan Jaksa Peneliti untuk membahas syarat formil dan materil,” jelas Adi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya