Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Petinggi Meikarta

SELASA, 12 MARET 2019 | 22:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor Bandung atas putusan Billy Sindoro.

"Saya ingin sampaikan hari ini di hari yang ke tujuh, jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (12/3).

Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan suap proses perizinan proyek Meikarta. Sementara, jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kenapa KPK menyatakan banding untuk terdakwa Billy Sindoro tentu saja karena kami pandang putusannya belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan," kata Febri.

Status Billy Sindoro sebagai residivis juga diharapkan menjadi masukan sebagai pertimbangan dalam pengajuan banding.

"Kami juga mencermati tentu saja dan kami harap itu juga nanti menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Sehingga kami harap hal ini juga dapat menjadi pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut," tegas Febri.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tersangka lain. Empat orang selaku pemberi suap dari pihak swasta yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sementara lima tersangka penerima suap yaitu Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnohor, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.   

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Ukraina Lancarkan Serangan Drone di Beberapa Wilayah Rusia

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:03

Bonus Olimpiade Ditahan, Polisi Prancis Ancam Ganggu Prosesi Estafet Obor

Rabu, 01 Mei 2024 | 16:02

Antisipasi Main Judi Online, HP Prajurit Marinir Disidak Staf Intelijen

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:37

Ikut Aturan Pemerintah, Alibaba akan Dirikan Pusat Data di Vietnam

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:29

KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:27

Negara Pro Rakyat Harus Hapus Sistem Kontrak dan Outsourcing

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:17

Bandara Solo Berpeluang Kembali Berstatus Internasional

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:09

Polisi New York Terobos Barikade Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas Columbia

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:02

Taruna Lintas Instansi Ikuti Latsitardarnus 2024 dengan KRI BAC-593

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:55

Peta Koalisi Pilpres Diramalkan Tak Awet hingga Pilkada 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:50

Selengkapnya