Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Petinggi Meikarta

SELASA, 12 MARET 2019 | 22:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor Bandung atas putusan Billy Sindoro.

"Saya ingin sampaikan hari ini di hari yang ke tujuh, jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (12/3).

Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan suap proses perizinan proyek Meikarta. Sementara, jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.


"Kenapa KPK menyatakan banding untuk terdakwa Billy Sindoro tentu saja karena kami pandang putusannya belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan," kata Febri.

Status Billy Sindoro sebagai residivis juga diharapkan menjadi masukan sebagai pertimbangan dalam pengajuan banding.

"Kami juga mencermati tentu saja dan kami harap itu juga nanti menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Sehingga kami harap hal ini juga dapat menjadi pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut," tegas Febri.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tersangka lain. Empat orang selaku pemberi suap dari pihak swasta yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sementara lima tersangka penerima suap yaitu Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnohor, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.   

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya