Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Ajukan Banding Atas Vonis Petinggi Meikarta

SELASA, 12 MARET 2019 | 22:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding terhadap vonis Pengadilan Tipikor Bandung atas putusan Billy Sindoro.

"Saya ingin sampaikan hari ini di hari yang ke tujuh, jaksa penuntut umum KPK sudah mengajukan permohonan banding untuk vonis di Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Billy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (12/3).

Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melakukan suap proses perizinan proyek Meikarta. Sementara, jaksa KPK menuntut Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.


"Kenapa KPK menyatakan banding untuk terdakwa Billy Sindoro tentu saja karena kami pandang putusannya belum proporsional dibanding tuntutan dan putusan," kata Febri.

Status Billy Sindoro sebagai residivis juga diharapkan menjadi masukan sebagai pertimbangan dalam pengajuan banding.

"Kami juga mencermati tentu saja dan kami harap itu juga nanti menjadi pertimbangan di tingkat banding bahwa Billy Sindoro sebelumnya juga pernah diproses dalam kasus tindak pidana korupsi oleh KPK. Sehingga kami harap hal ini juga dapat menjadi pertimbangan-pertimbangan lebih lanjut," tegas Febri.

Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan tersangka lain. Empat orang selaku pemberi suap dari pihak swasta yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Sementara lima tersangka penerima suap yaitu Bupati Bekasi non aktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat Maju Banjarnohor, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.   

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya