Pemusnahan narkoba di BNN
Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali memusnahkan barang bukti narkotika untuk kali kedua di tahun 2019, pada Selasa (12/3).
Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain, ganja 1,3 ton, sabu seberat 18,6 kg, dan ekstasi sebanyak 19.080 butir.
Diyakini pemusnahan barang bukti tersebut, setara dengan penyelamatan lebih dari sepertiga juta anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1, pasal 111 ayat 2, pasal 115 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan terhadap para tersangka kasus peredaran ekstasi dan sabu, dikenakan pasal 114 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Bertepatan dengan pemusnahan barang bukti narkoba hari ini, Kepala BNN Heru Winarko menerima kunjungan kerja sama dari Sri Lanka untuk memperkuat pengamanan negara dari masuknya narkotika. Kerja sama ini merupakan lanjutan MoU kedua negara tahun lalu.
Hadir dari pihak Sri Lanka adalah Dubes Sri Lanka untuk Indonesia Dharsana Perera. Sedangkan Heru Winarko didampingi oleh Deputi Pemberantasan Irjen Arman Depari.
"Jadi kebetulan pagi ini Pak Dubes Sri Lanka mendatangi kami, kita diskusi narkoba tentang MoU yang akan dilaksanakan Presiden Jokowi dan Presiden Sri Lanka tahun lalu," kata Heru Winarko di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, (12/3).
Heru mengungkapkan kerja sama ini berupa pelatihan. Latihan itu diharap dapat memperkuat pengamanan negara.
"Bukti kerja sama kita adalah bulan lalu penyidik Sri Lanka ikut latihan bersama kita di Lido dengan lima negara lainnya untuk pemberantasan narkoba bisa dilakukan bersama khususnya untuk pembahasan sindikat," ujar Heru.
Dalam kesempatan itu, Dubes Sri Lanka untuk Indonesia Dharsana Perera turut menyaksikan pemusnahan narkotika.