Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Bantah Ada Lobi Indonesia, Mahathir Mohamad: Pembebasan Siti Aisyah Murni Sesuai Hukum

SELASA, 12 MARET 2019 | 15:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membantah kabar yang menyebut bahwa pemerintah Malaysia menyerah pada tekanan diplomatik serta lobi untuk membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan seorang warga negara Korea Utara yang diduga kaka tiri Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam awal pekan ini (Senin, 11/3).
 
"Saya tidak punya informasi (mengenai hal itu)," tegas Mahathir saat menanggapi pertanyaan wartawan pada konferensi pers di parlemen pada Selasa (12/3).
 
Dia memastikan, pembebasan Siti Aisyah murni sesuai aturan hukum yang berlaku.
 

 
"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum," kata Mahathir.
 
"Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan yang tidak sebesar pembebasan," sambungnya seperti dimuat Straits Times.
 
Siti Aisyah diketahui bebas awal pekan ini setelah jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan terhadapnya dalam langkah mengejutkan di pengadilan.
 
Penegasan Mahathir berlainan dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, tidak lama setelah Siti Aisyah diputus bebas.
 
Dalam siaran pers Humas Ditjen AHU yang diterima redaksi, Cahyo menjelaskan, pembebasan Siti Aisyah didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
 
Jaksa Agung Malaysia, klaimnya, kemudian memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya