Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Bantah Ada Lobi Indonesia, Mahathir Mohamad: Pembebasan Siti Aisyah Murni Sesuai Hukum

SELASA, 12 MARET 2019 | 15:05 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membantah kabar yang menyebut bahwa pemerintah Malaysia menyerah pada tekanan diplomatik serta lobi untuk membebaskan Siti Aisyah dari kasus pembunuhan seorang warga negara Korea Utara yang diduga kaka tiri Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam awal pekan ini (Senin, 11/3).
 
"Saya tidak punya informasi (mengenai hal itu)," tegas Mahathir saat menanggapi pertanyaan wartawan pada konferensi pers di parlemen pada Selasa (12/3).
 
Dia memastikan, pembebasan Siti Aisyah murni sesuai aturan hukum yang berlaku.
 

 
"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dia diberhentikan. Jadi ini adalah proses yang mengikuti hukum," kata Mahathir.
 
"Saya tidak tahu detailnya. Tetapi, penuntut dapat memberikan pembebasan yang tidak sebesar pembebasan," sambungnya seperti dimuat Straits Times.
 
Siti Aisyah diketahui bebas awal pekan ini setelah jaksa penuntut Malaysia menjatuhkan dakwaan terhadapnya dalam langkah mengejutkan di pengadilan.
 
Penegasan Mahathir berlainan dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, tidak lama setelah Siti Aisyah diputus bebas.
 
Dalam siaran pers Humas Ditjen AHU yang diterima redaksi, Cahyo menjelaskan, pembebasan Siti Aisyah didasari oleh permintaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly kepada Jaksa Agung Malaysia.
 
Jaksa Agung Malaysia, klaimnya, kemudian memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap kasus Siti Aisyah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya