Berita

Surya Paloh/Net

Politik

SIDANG LEGALITAS KETUM NASDEM

Alhamdulillah, Keberatan Surya Paloh Ditolak Hakim

SENIN, 11 MARET 2019 | 19:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kader Nasdem, Kisman Latumakulita, bersyukur mendengar putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya hakim memerintahkan sidang gugatan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.  

"Alhamdulillah putusan sela majelis hakim PN Pusat hari ini menolak eksepsi Surya Paloh dan Partai Nasdem," kata Kisman melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (11/3).

Surya Paloh dan Partai Nasdem sempat mengajukan nota keberatan kompetensi absolut PN Jakpus kepada hakim. Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tersebut. Sidang kasus gugatan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem pun bakal terus berlanjut.


Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (11/3). Atas penolakan tersebut Majelis Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Sidang pemeriksaan pokok perkara mulai Kamis depan," terang Kisman.

Kisman sudah menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Paloh seharusnya berakhir pada 6 Maret 2018. Kisman berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Nasdem yang diteken Menkum saat itu Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Pada Pasal 21 Anggaran Dasar Nasdem diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun, namun nyatanya hingga saat ini belum dilakukan Kongres terkait kepengurusan.

Mahkamah Partai menggelar sidang pertama pada 13 November 2018 namun tak ada lagi kelanjutan atas gugatan Kisman. Karena itulah Kisman memilih membawa gugatannya ke PN Jakarta Pusat.

Kisman menegaskan upaya yang dilakukannya adalah bagian dari upaya untuk adanya kepastian hukum terkait kepemimpinan Surya Paloh di Nasdem.

"Semoga demokrasi tetap berdiri tegak, reformasi tetap berdiri tegak dan restorasi juga tetap berdiri tegak," demikian kata Kisman.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya