Berita

Surya Paloh/Net

Politik

SIDANG LEGALITAS KETUM NASDEM

Alhamdulillah, Keberatan Surya Paloh Ditolak Hakim

SENIN, 11 MARET 2019 | 19:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kader Nasdem, Kisman Latumakulita, bersyukur mendengar putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusannya hakim memerintahkan sidang gugatan legalitas dan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.  

"Alhamdulillah putusan sela majelis hakim PN Pusat hari ini menolak eksepsi Surya Paloh dan Partai Nasdem," kata Kisman melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (11/3).

Surya Paloh dan Partai Nasdem sempat mengajukan nota keberatan kompetensi absolut PN Jakpus kepada hakim. Sayangnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi tersebut. Sidang kasus gugatan keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem pun bakal terus berlanjut.


Penolakan tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim saat sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (11/3). Atas penolakan tersebut Majelis Hakim memerintahkan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Sidang pemeriksaan pokok perkara mulai Kamis depan," terang Kisman.

Kisman sudah menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai Ketum Nasdem ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Paloh seharusnya berakhir pada 6 Maret 2018. Kisman berpatokan pada SK Kemenkum HAM tentang pengesahan kepengurusan Nasdem yang diteken Menkum saat itu Amir Syamsuddin pada 6 Maret 2013. Pada Pasal 21 Anggaran Dasar Nasdem diatur periodisasi kepengurusan selama 5 tahun, namun nyatanya hingga saat ini belum dilakukan Kongres terkait kepengurusan.

Mahkamah Partai menggelar sidang pertama pada 13 November 2018 namun tak ada lagi kelanjutan atas gugatan Kisman. Karena itulah Kisman memilih membawa gugatannya ke PN Jakarta Pusat.

Kisman menegaskan upaya yang dilakukannya adalah bagian dari upaya untuk adanya kepastian hukum terkait kepemimpinan Surya Paloh di Nasdem.

"Semoga demokrasi tetap berdiri tegak, reformasi tetap berdiri tegak dan restorasi juga tetap berdiri tegak," demikian kata Kisman.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya