Berita

Wanda Hamidah/Net

Politik

RUU Permusikan Harus Lindungi Seni Dan Budaya

SENIN, 11 MARET 2019 | 15:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran UU Permusikan harus bisa menjadi landasan dalam memproteksi dan mengembangkan seni budaya Indonesia. Jangan sampai UU tersebut membatasi atau menghambat proses kreasi anak bangsa.

Atas alasan itu, politisi Nasdem Wanda Hamidah mendesak agar draf RUU Permusikan direvisi. Sebab, banyak pasal yang menjadi polemik karena mengambat kerativitas dalam bermusik.

“Draf RUU Permusikan perlu direvisi agar sesuai semangat dalam melestarikan serta mengembangkan seni dan budaya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (11/3).


Wanda menyoroti pasal 5 draf tersebut yang dianggap telah membatasi kreasi pekerja seni. Sebab, pasal dengan tujuh ayat tersebut berisi larangan-larangan yang tidak rasional dalam penciptaan musik. Seperti, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, hingga dilarang menodai agama.

“Musisi juga dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia," urai caleg Nasdem dari Dapil DKI 1 tersebut.

Larangan itu bersifat karet karena bisa dipelintir sesuai keinginan pelapor atau penegak hukum. Sehingga, berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi.

“Jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, maka seperti tercantum dalam Pasal 5, semua bisa dipidanakan dan tentu ada pasal lainnya yang potensi membonsai pekerja seni berekspresi mengembangkan seni dan budaya," katanya.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah yang menjadi pengusul telah mencabut usulan RUU Permusikan. Namun demikain, RUU ini masih bergulir di Badan Legislatif DPR dan baru dapat dicabut secara resmi setelah melewati evaluasi rapat kerja kembali.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya