Berita

Wanda Hamidah/Net

Politik

RUU Permusikan Harus Lindungi Seni Dan Budaya

SENIN, 11 MARET 2019 | 15:32 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kehadiran UU Permusikan harus bisa menjadi landasan dalam memproteksi dan mengembangkan seni budaya Indonesia. Jangan sampai UU tersebut membatasi atau menghambat proses kreasi anak bangsa.

Atas alasan itu, politisi Nasdem Wanda Hamidah mendesak agar draf RUU Permusikan direvisi. Sebab, banyak pasal yang menjadi polemik karena mengambat kerativitas dalam bermusik.

“Draf RUU Permusikan perlu direvisi agar sesuai semangat dalam melestarikan serta mengembangkan seni dan budaya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (11/3).


Wanda menyoroti pasal 5 draf tersebut yang dianggap telah membatasi kreasi pekerja seni. Sebab, pasal dengan tujuh ayat tersebut berisi larangan-larangan yang tidak rasional dalam penciptaan musik. Seperti, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, hingga dilarang menodai agama.

“Musisi juga dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia," urai caleg Nasdem dari Dapil DKI 1 tersebut.

Larangan itu bersifat karet karena bisa dipelintir sesuai keinginan pelapor atau penegak hukum. Sehingga, berpeluang membelenggu kebebasan berekspresi musisi.

“Jika pembuat lagu-lagu bernada kritik, yang mungkin berpotensi mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, maka seperti tercantum dalam Pasal 5, semua bisa dipidanakan dan tentu ada pasal lainnya yang potensi membonsai pekerja seni berekspresi mengembangkan seni dan budaya," katanya.

Anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah yang menjadi pengusul telah mencabut usulan RUU Permusikan. Namun demikain, RUU ini masih bergulir di Badan Legislatif DPR dan baru dapat dicabut secara resmi setelah melewati evaluasi rapat kerja kembali.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya