Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Cuti Presiden, HMI Desak Komisi II DPR Panggil Bawaslu Dan KPU

MINGGU, 10 MARET 2019 | 06:28 WIB | LAPORAN:

Badan Kordinasi Nasional (BKN) Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) akan mendesak Komisi II DPR untuk segera memanggil dan membahas permasalahan cuti Presiden Jokowi bersama KPU dan Bawaslu.

Sekretaris Umum Direktur Bakornas LKBHMI, Laode Abdul Muharmis Erlan mengatakan, Komisi II seyogyanya rembug bersama lembaga penyelenggara Pemilu agar tidak memunculkan opini publik yang menganggap penyelenggara Pemilu tidak netral.

Erlan mengingatkan, merujuk pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota kota harus memenuhi ketentuan : a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatanya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. Menjalani Cuti Diluar tanggungan negara.

Dan lebih spesifik lagi diatur dalam PP 32/2018 Bab IV tentang tata cara pelaksanaan cuti dalam kampanye pemilihan umum pasal 30 ayat 1 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai sebagai calon presiden atau wakil presiden atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum dan ayat 2 dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti.

Pada pasal 34  ayat 2 jadwal cuti kampanye Pemilu yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesekertariatan Negara kepada KPU paling lambat tujuh hari kerja sebelum melaksanakan kampanye. Dan pada ayat 3 yaitu  dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya.

Dan terakhir dalam pasal 42 dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye Pemilu.

"Jadi sudah sangat jelas bahwa presiden dapat membatalkan cuti kampanyenya apabila terdapat keadaan yang mendesak dan keadaan yang mendesak yang dimaksud," terang Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Abdul Rahmatullah Rorano melalui siaran pers yang diterima redaksi.

Keadaan mendesak dimaksud yang membutuhkan penangan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggara pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemic, serangan terorisme dan kerusuhan massal.

"Lalu apakah dalam kunjungan ke Gorontalo dan ke Kendari ada keadaan negara yang mendesak tentu kan tidak ada. Jadi kami minta kepada komisi II untuk segera memanggil instansi penyelenggara Pemilu terkait agar tidak terjadi abuse of power," tegasnya.

Langkah ini menurut dia, perlu diambil untuk  dalam rangka menjaga komitmen penyelenggaran pemilu yang demokratis dan kredibel, serta demi menjaga netralitas penyelenggara Pemilu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya