Berita

Prabowo Subianto/RMOL

Politik

BPN: Mau Gaspol Lahan Prabowo? HGU Milik Petinggi TKN Juga Dong...

SABTU, 09 MARET 2019 | 23:22 WIB | LAPORAN:

. Juru debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sodik Mujahid mengatakan, tidak masalah jika kubu petahana terus menyuarakan tentang HGU lahan yang dikuasai oleh Prabowo Subianto. Asalkan Presiden Joko Widodo selaku Capres petahana bersikap adil terhadap para petinggi Tim Kampanye Nasional (TKN).

"Ya enggak apa-apa asal adil. Semua pemegang HGU yang ada di grupnya (TKN) harus mendapat perlakuan yang sama di "gaspol" juga," katanya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/3).

Dikatakan Sodik mengenai pernyataan untuk terus menyuarakan kepemilikan HGU lahan milik Prabowo itu sangatlah bodoh dan konyol. Sebab menurut aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada yang salah dengan seorang Capres mengantongi izin HGU.


"Apa ada larangan dan hukum bahwa capres tidak boleh pegang HGU dan non capres boleh? Semua sama di mata hukum. HGU selama ini jika tidak boleh ya semua tidak boleh. Jika boleh ya semua (boleh)," tekannya.

Kecuali, tambahnya, jika nanti ada regulasi baru yang melarang presiden, wakilnya mengantongi HGU.

Makanya, ditekankan Sodik, kalau memang ingin HGU lahan yang dikuasai oleh Prabowo kembali ke negara sebelum batas waktunya, Jokowi harus berlaku adil dengan ikut menarik lahan milik para petinggi TKN.

Jika tidak berlaku adil, lanjut Ketua DPP Partai Gerindra ini, bukan hanya dinilai sebagai pemimpin yang buruk, Jokowi juga diyakininya akan berhadapan dengan kekuatan rakyat. Utamanya dalam ajang Pilpres nanti.

"Makin banyak rakyat yang melek dan sadar hukum. Mereka yang melek dan sadar hukum kecewa, bahkan muak dengan petahana yang dalam mencari periode kedua melakukan cara-cara seperti yang dilakukan sama bahkan lebih kasar dari zaman pra reformasi," pungkasnya.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya