Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Politik

KPK Undang Parpol Bahas Akuntabilitas Dan Transparansi Pendanaan

JUMAT, 08 MARET 2019 | 19:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang utusan partai politik untuk menindaklanjuti rencana pemetaan kebutuhan pendanaan sebagaimana telah dibentuk oleh Satgas Politik Direktorat Pendidikan Layanan Masyarakat.

"Minggu depan mulai dari tanggal 12 dan 14 Maret 2019 tim yang telah dibentuk dari Satgas Politik di Direktorat Dikyanmas KPK akan mengundang para bendahara partai politik untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/3).

Menurutnya, hal itu bertujuan untuk membangun komitmen bersama antara parpol dengan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.


"Membangun komitmen bersama untuk mencegah korupsi dari parpol melalui pelaksanaan lima pilar Sistem Integritas Partai Politik yakni keuangan parpol, kode etik, demokrasi internal parpol, kaderisasi, dan rekrutmen," papar Febri.

Dia menambahkan, akuntabilitas dan transparansi dalam pendanaan parpol sangat diperlukan sebagai upaya pembangunan demokrasi yang berintegritas. Terlebih, pendanaan parpol bersumber dari APBN.

"KPK harap parpol secara partisipatif menyampaikan kondisi riil dan kondisi yang ideal dalam pendanaan parpol. Sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara hingga implamentasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan," tutur Febri.

KPK juga berharap selain tentang peningkatan pendanaan parpol, aspek akuntabilitas dan keterbukaan menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh parpol.

"Karena bagaimanapun juga uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada," demikian Febri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya