Berita

Rahmat Bagja (tengah)/RMOL

Politik

Bawaslu Tegur Menteri Jokowi, Stop Kampanye Terselubung!

JUMAT, 08 MARET 2019 | 18:37 WIB | LAPORAN:

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan para menteri untuk tidak mengkampanyekan pemenangan capres petahana Joko Widodo.

Maksud Bawaslu termasuk menggunakan kata-kata yang mengarahkan orang untuk memilih capres nomor urut 01 dalam acara-acara kenegaraan.

"Contoh kalimatnya, 'coblos dua kali tidak sah, satu kali sah'. Itu kan tidak perlu. Tolong dikurangi atau ditiadakan," tegas Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam diskusi di Media Center Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (8/3).


Bawaslu sendiri sudah menerima laporan-laporan masyarakat tentang sejumlah menteri kabinet yang mengkampanyekan Jokowi secara terselubung di acara-acara kenegaraan. Satu di antaranya adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir. Jauh sebelumnya ada pula insiden dugaan kampanye terselubung oleh Menkeu, Sri Mulyani, dan Menko Maritim, Luhut Pandjaitan.

"(Menteri) fokus saja pada pekerjaan masing-masing. Kalau mau kampanye dengan di tim kampanye sekalian, bukan pada saat sedang menjabat pejabat negara. Jadi jangan sampai acara kenegaraan, acara pemerintah, digunakan sebagai ajang kampanye. Itu tidak boleh," tekannya.

Menurut Bagja, walau yang diucapkan menteri itu tidak mengungkap unsur visi-misi dan program kerja kontestan Pemilu, kampanye terselubung dapat dijerat dugaan pelanggaran etik.

"Secara etik hampir kena itu, setelah itu pelanggaran. Bisa diterjemahkan lain. Bisa diproses. Tapi kita periksa kalau unsur kampanyenya tidak kena ada visi misi, program kerja dan itu tidak kena itu bisa tidak jadi," jelasnya.

"Ada (menteri) yang sudah mulai nyenggol-nyenggol, tolong jangan dilakukan," ucapnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya