Berita

Pertahanan

Proses Hukum Robertus Serangan Terhadap Kebebasan Berekspresi

KAMIS, 07 MARET 2019 | 20:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aliansi masyarakat sipil global Civicus mengutuk penangkapan sewenang-wenang anggota dewan pembinaAmnesty International Indonesia Robertus Robet oleh kepolisian.

"Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan mendasar yang dijamin di bawah hukum Indonesia dan internasional," kata peneliti Civicus Josef Benedict melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).

Robet dijemput paksa di rumahnya pada Kamis (6/3) sekira pukul 23.30 WIB. Polisi menetapkan Robet yang juga dosen UNJ itu sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI atas orasinya dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.


Di dalam orasinya Robet sempat menyanyikan lagu Mars ABRI dengan lirik berbeda. Lagu yang kerap dinyanyikan oleh aktivis era 1990-an dan populer dinyanyikan di era reformasi tersebut merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang terlibat dalam kehidupan politik praktis.

"Menyanyikan lagu yang mengkritik militer atau otoritas negara lainnya bukan kejahatan. Taktik semacam itu menyoroti meningkatnya serangan terhadap ruang sipil di Indonesia di mana para aktivis terus menghadapi kriminalisasi atau intimidasi karena bersuara. Pihak berwenang harus membatalkan penyelidikan dan tuduhan apa pun terhadap Robet," tutur Josef.

Dia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir ini serangan terhadap kebebasan berekspresi terus berlangsung di Indonesia, khususnya kepada para aktivis yang berbicara tentang pelanggaran massa hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965, dan aktivis yang bekerja pada hak-hak tanah dan pro-kemerdekaan di Papua.

Civicus selama ini mendokumentasikan pembatasan yang sedang berlangsung terhadap kebebasan hak asasi manusia di Indonesia termasuk tindakan keras terhadap aktivis di Papua Barat dan penangkapan serta penuntutan dan serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia.

Pelanggaran lain yang didokumentasikan termasuk ancaman terhadap jurnalis, pelarangan buku-buku yang berhubungan dengan komunisme dan gangguan terhadap pertemuan dan protes damai.

"Proses hukum terhadap pembela hak asasi manusia seperti Robertus akan meningkatkan efek mengerikan pada kebebasan berbicara dan menciptakan lingkungan di mana orang semakin takut untuk mengekspresikan pandangan yang berbeda," demikian Josef.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya