Berita

Pertahanan

Proses Hukum Robertus Serangan Terhadap Kebebasan Berekspresi

KAMIS, 07 MARET 2019 | 20:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aliansi masyarakat sipil global Civicus mengutuk penangkapan sewenang-wenang anggota dewan pembinaAmnesty International Indonesia Robertus Robet oleh kepolisian.

"Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan mendasar yang dijamin di bawah hukum Indonesia dan internasional," kata peneliti Civicus Josef Benedict melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).

Robet dijemput paksa di rumahnya pada Kamis (6/3) sekira pukul 23.30 WIB. Polisi menetapkan Robet yang juga dosen UNJ itu sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI atas orasinya dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.


Di dalam orasinya Robet sempat menyanyikan lagu Mars ABRI dengan lirik berbeda. Lagu yang kerap dinyanyikan oleh aktivis era 1990-an dan populer dinyanyikan di era reformasi tersebut merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang terlibat dalam kehidupan politik praktis.

"Menyanyikan lagu yang mengkritik militer atau otoritas negara lainnya bukan kejahatan. Taktik semacam itu menyoroti meningkatnya serangan terhadap ruang sipil di Indonesia di mana para aktivis terus menghadapi kriminalisasi atau intimidasi karena bersuara. Pihak berwenang harus membatalkan penyelidikan dan tuduhan apa pun terhadap Robet," tutur Josef.

Dia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir ini serangan terhadap kebebasan berekspresi terus berlangsung di Indonesia, khususnya kepada para aktivis yang berbicara tentang pelanggaran massa hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965, dan aktivis yang bekerja pada hak-hak tanah dan pro-kemerdekaan di Papua.

Civicus selama ini mendokumentasikan pembatasan yang sedang berlangsung terhadap kebebasan hak asasi manusia di Indonesia termasuk tindakan keras terhadap aktivis di Papua Barat dan penangkapan serta penuntutan dan serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia.

Pelanggaran lain yang didokumentasikan termasuk ancaman terhadap jurnalis, pelarangan buku-buku yang berhubungan dengan komunisme dan gangguan terhadap pertemuan dan protes damai.

"Proses hukum terhadap pembela hak asasi manusia seperti Robertus akan meningkatkan efek mengerikan pada kebebasan berbicara dan menciptakan lingkungan di mana orang semakin takut untuk mengekspresikan pandangan yang berbeda," demikian Josef.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya