Berita

Pertahanan

Proses Hukum Robertus Serangan Terhadap Kebebasan Berekspresi

KAMIS, 07 MARET 2019 | 20:50 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Aliansi masyarakat sipil global Civicus mengutuk penangkapan sewenang-wenang anggota dewan pembinaAmnesty International Indonesia Robertus Robet oleh kepolisian.

"Tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan mendasar yang dijamin di bawah hukum Indonesia dan internasional," kata peneliti Civicus Josef Benedict melalui pesan elektronik kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/3).

Robet dijemput paksa di rumahnya pada Kamis (6/3) sekira pukul 23.30 WIB. Polisi menetapkan Robet yang juga dosen UNJ itu sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi TNI atas orasinya dalam aksi Kamisan di depan Istana Negara.


Di dalam orasinya Robet sempat menyanyikan lagu Mars ABRI dengan lirik berbeda. Lagu yang kerap dinyanyikan oleh aktivis era 1990-an dan populer dinyanyikan di era reformasi tersebut merupakan kritik dan mengingatkan peran ABRI pada masa Orde Baru yang terlibat dalam kehidupan politik praktis.

"Menyanyikan lagu yang mengkritik militer atau otoritas negara lainnya bukan kejahatan. Taktik semacam itu menyoroti meningkatnya serangan terhadap ruang sipil di Indonesia di mana para aktivis terus menghadapi kriminalisasi atau intimidasi karena bersuara. Pihak berwenang harus membatalkan penyelidikan dan tuduhan apa pun terhadap Robet," tutur Josef.

Dia mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir ini serangan terhadap kebebasan berekspresi terus berlangsung di Indonesia, khususnya kepada para aktivis yang berbicara tentang pelanggaran massa hak asasi manusia yang terjadi pada tahun 1965, dan aktivis yang bekerja pada hak-hak tanah dan pro-kemerdekaan di Papua.

Civicus selama ini mendokumentasikan pembatasan yang sedang berlangsung terhadap kebebasan hak asasi manusia di Indonesia termasuk tindakan keras terhadap aktivis di Papua Barat dan penangkapan serta penuntutan dan serangan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia.

Pelanggaran lain yang didokumentasikan termasuk ancaman terhadap jurnalis, pelarangan buku-buku yang berhubungan dengan komunisme dan gangguan terhadap pertemuan dan protes damai.

"Proses hukum terhadap pembela hak asasi manusia seperti Robertus akan meningkatkan efek mengerikan pada kebebasan berbicara dan menciptakan lingkungan di mana orang semakin takut untuk mengekspresikan pandangan yang berbeda," demikian Josef.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya