Berita

Bivitri Susanti/RMOL

Hukum

Pasal UU ITE Yang Membungkam Kebebasan Berpendapat Perlu Dicabut

KAMIS, 07 MARET 2019 | 20:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penangkapan aktivis hak asasi manusia (HAM) Robertus Robet karena dugaan melakukan ujaran kebencian bukanlah peristiwa yang pertama kali terjadi.

Karenanya, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap perlu dicabut agar tidak dijadikan alat membungkam kebebasan berpendapat.

"Jadi menurut saya seharusnya sudah dicabut, idealnya dicabut," kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada wartawan di Kantor LBH Jakarta, Kamis (6/3).
 

 
Dia mengatakan, pasal-pasal yang dianggap dapat membungkam kebebasan berpendapat setiap warga negara mesti segera dicabut. Sebab, UU ITE telah memakan banyak korban.

"Paling tidak pasal-pasal itu yang soal penyebaran karena ini sudah terlalu banyak makan korban. Jadi seenaknya mengadukan orang. Ibaratnya ini saya lagi diwawancara terus ada yang rekam video, bisa saja tiba-tiba saya kena. Ini kan sangat bertentangan dengan konstitusi kita sendiri soal kebebasan berpendapat," jelas Bivitri.

Untuk itu, dia meminta penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian sedianya memberhentikan penggunaan pasal karet seperti dalam UU ITE.

"Kejaksaan dan kepolisian di bawah presiden. Nah, bisa saja kalau pemerintahannya baik dia akan bilang distop dulu semua proses hukum yang didasarkan pada UU ITE pasal itu," demikian Bivitri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya