Berita

Persidangan Lucas/RMOL

Hukum

Tidak Terima Tuntutan Jaksa, Lucas Cium Ada Dendam

RABU, 06 MARET 2019 | 17:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengacara Lucas mengaku tidak terima dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama 12 tahun penjara subsider denda Rp 600 juta.

"Tuntutan dari JPU itu adalah kekeliruan yang sangat besar. Dan ini sudah saya duga karena seperti ada dendam, ketidaksenangan. Nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum itu keliru, sangat keliru karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada di persidangan. Sangat tidak objektif, ini surbdisitas," paparnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).

Lucas diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan turut membantu mantan Presiden Lippo Group Eddy Sindoro melarikan diri.


Lucas diyakini terbukti melanggar pasal 21 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lucas mengaku belum dapat menerima tuntutan jaksa. Menurutnya, fakta-fakta persidangan yang dibacakan jaksa tidak sesuai dengan kenyataan. Dia membantah turut membantu pelarian Eddy Sindoro.

"Sekarang yang harus kita garis bawahi adalah benar-benar tidak ada peranan sama sekali. Benar-benar Eddy Sindoro tidak pernah meminta tolong kepada saya, saya pun tidak pernah membantu Eddy Sindoro dalam hal ini," jelasnya.

"Jadi Eddy Sindoro dituntut lima tahun saya dituntut 12 tahun. Masalahnya apa kalau bukan suatu dendam, kebencian, kecemburuan. Saya tidak tahu apa, saya tidak ngerti. Sa tidak pernah ada urusan dengan KPK, saya tidak pernah jadi lawyer dalam kasus KPK, tidak pernah dipanggil," beber Lucas.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya