Berita

Foto/Net

Hukum

Kejaksaan Rampas Duit Rp 40 Miliar dari Argentina

RABU, 06 MARET 2019 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri Serang merampas uang Rp 40 miliar dari perkara pencucian uang. Fulus ini dari luar negeri.

Empat warga negara Indonesia yang terlibat pencucian uang sudah diadili. Mereka adalah Rahmawati, Chistian Tanos, Didin Solihin Aziz, dan Herman Sanjaya.

Pengadilan Negeri Serang memutus keempat terdakwa terbukti menerima transfer dana yang dicurigai merupakan se­bagai pencucian uang. Masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.


Perbuatan mereka memenuhi unsur dakwaan Pasal 82 UU Transfer Dana juncto Pasal 5 UU Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari menjelaskan, para terdakwa bekerja sama dengan Udeze Celestine Namemeka alias Emeka, warga negara Argentina.

Kasus bermula saat Emeka menelepon Christian Tanos pada pertengahan 2017. Ia meminta dibuatkan rekening perusahaan PT Sinar Kawaluyaan. Namun karena rekening perusahaan ber­masalah, dana batal ditransfer.

Pada November 2017, Emeka menghubungi Tanos lalu. Ia me­minta dibuatkan perusahaan dan membuka rekening atas nama perusahaan.

PT Solar Turbines International pun didirikan. Tanos menyuruh Herman Sanjaya membuat rek­ening perusahaan ini. Rekening hendak dipakai menerima dari luar negeri.

Pada Januari 2018, Emeka memberi tahu Tanos bahwa telah mengirim uang 3.321.000 dolar Amerika ke PT Solar Turbines International. Uang itu setara Rp 43,9 miliar.

Uang dikirim berdasarkan in­voice tanggal 4 Januari 2018 atas nama Gasaducto Del Pacifico dari Argentina.

"Mereka sudah beberapa kali menarik uang," kata Azhari. Berdasarkan fakta persidangan, uangyang sudah diambil Rp 3,9 miliar saat para terdakwa di Bandung.

Adapun terdakwa Rahmawati berperan pembuka blokir reken­ing karena memiliki kenalan di bank. Atas bantuannya, ia menerima Rp 700 juta.

Pelaku mengaku mengguna­kan uang transfer dari luar negeri untuk keperluan pribadi. "Ter­dakwa tidak berhak karena tidak tahu asal-usul dan peruntukan­nya tidak jelas. Dengan jumlah besar, maka timbul pertanyaan," kata Azhari.

Dalam persidangan terkuak uang itu tak terkait kasus ko­rupsi, illegal logging maupun narkotika. Namun pengiriman dana itu ke Indonesia dicurigai untuk pencucian uang.

Kembalikan Rp 3 Miliar

Kemarin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang Rp 3 miliar dari keluarga MTeguh, terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam.

Keluarga berharap pengem­balian kerugian negara ini bisa meringankan tuntutan hukuman Teguh.

Dalam perkara ini diduga terjadi kerugian negara Rp 5,3 miliar. Keluarga terdakwa berse­dia mengembalikan semuanya. "Masih ada Rp 2,3 miliar lagi. Kami tunggu vonis di pengadi­lan, akan kami bayarkan," kata Hanan Zulkarnaen mewakili keluarga terdakwa.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja mengapre­siasi pihak terdakwa yang mau mengeluarkan uang korupsi. "Ini jadi pertimbangan kami," katanya.

Kasus ini diusut sejak 2013. Teguh sempat buron bertahun-tahun. Ia ditangkap 27 Agustus 2018 di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin IIPalembang usai haji.

Teguh pun diseret ke meja hijau. Kontraktor pembangu­nan jalan akses bandara itu didakwa melakukan korupsi. Modusnya mengurangi voluma jalan, baik panjang, lebar dan ketebalannya.

"Total kerugian negara akibat ulahnya sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 23 mil­iar," sebut Raimel.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Teddy Juniastanto, pejabat pembuka komitmen proyek ini.

Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pagaralam itu tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian atas pekerjaan kontraktor. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya