Berita

Foto/Net

Hukum

Kejaksaan Rampas Duit Rp 40 Miliar dari Argentina

RABU, 06 MARET 2019 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Negeri Serang merampas uang Rp 40 miliar dari perkara pencucian uang. Fulus ini dari luar negeri.

Empat warga negara Indonesia yang terlibat pencucian uang sudah diadili. Mereka adalah Rahmawati, Chistian Tanos, Didin Solihin Aziz, dan Herman Sanjaya.

Pengadilan Negeri Serang memutus keempat terdakwa terbukti menerima transfer dana yang dicurigai merupakan se­bagai pencucian uang. Masing-masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.


Perbuatan mereka memenuhi unsur dakwaan Pasal 82 UU Transfer Dana juncto Pasal 5 UU Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari menjelaskan, para terdakwa bekerja sama dengan Udeze Celestine Namemeka alias Emeka, warga negara Argentina.

Kasus bermula saat Emeka menelepon Christian Tanos pada pertengahan 2017. Ia meminta dibuatkan rekening perusahaan PT Sinar Kawaluyaan. Namun karena rekening perusahaan ber­masalah, dana batal ditransfer.

Pada November 2017, Emeka menghubungi Tanos lalu. Ia me­minta dibuatkan perusahaan dan membuka rekening atas nama perusahaan.

PT Solar Turbines International pun didirikan. Tanos menyuruh Herman Sanjaya membuat rek­ening perusahaan ini. Rekening hendak dipakai menerima dari luar negeri.

Pada Januari 2018, Emeka memberi tahu Tanos bahwa telah mengirim uang 3.321.000 dolar Amerika ke PT Solar Turbines International. Uang itu setara Rp 43,9 miliar.

Uang dikirim berdasarkan in­voice tanggal 4 Januari 2018 atas nama Gasaducto Del Pacifico dari Argentina.

"Mereka sudah beberapa kali menarik uang," kata Azhari. Berdasarkan fakta persidangan, uangyang sudah diambil Rp 3,9 miliar saat para terdakwa di Bandung.

Adapun terdakwa Rahmawati berperan pembuka blokir reken­ing karena memiliki kenalan di bank. Atas bantuannya, ia menerima Rp 700 juta.

Pelaku mengaku mengguna­kan uang transfer dari luar negeri untuk keperluan pribadi. "Ter­dakwa tidak berhak karena tidak tahu asal-usul dan peruntukan­nya tidak jelas. Dengan jumlah besar, maka timbul pertanyaan," kata Azhari.

Dalam persidangan terkuak uang itu tak terkait kasus ko­rupsi, illegal logging maupun narkotika. Namun pengiriman dana itu ke Indonesia dicurigai untuk pencucian uang.

Kembalikan Rp 3 Miliar

Kemarin, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima uang Rp 3 miliar dari keluarga MTeguh, terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu Pagaralam.

Keluarga berharap pengem­balian kerugian negara ini bisa meringankan tuntutan hukuman Teguh.

Dalam perkara ini diduga terjadi kerugian negara Rp 5,3 miliar. Keluarga terdakwa berse­dia mengembalikan semuanya. "Masih ada Rp 2,3 miliar lagi. Kami tunggu vonis di pengadi­lan, akan kami bayarkan," kata Hanan Zulkarnaen mewakili keluarga terdakwa.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Raimel Jesaja mengapre­siasi pihak terdakwa yang mau mengeluarkan uang korupsi. "Ini jadi pertimbangan kami," katanya.

Kasus ini diusut sejak 2013. Teguh sempat buron bertahun-tahun. Ia ditangkap 27 Agustus 2018 di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin IIPalembang usai haji.

Teguh pun diseret ke meja hijau. Kontraktor pembangu­nan jalan akses bandara itu didakwa melakukan korupsi. Modusnya mengurangi voluma jalan, baik panjang, lebar dan ketebalannya.

"Total kerugian negara akibat ulahnya sebesar Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 23 mil­iar," sebut Raimel.

Sebelumnya, pengadilan telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Teddy Juniastanto, pejabat pembuka komitmen proyek ini.

Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Pagaralam itu tidak melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian atas pekerjaan kontraktor. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya