Berita

El Jalaluddin Rumi/Net

Hukum

Surat Ahmad Dhani Untuk Putranya El Disita Polisi, Ini Isi Lengkapnya

RABU, 06 MARET 2019 | 02:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Surat Ahmad Dhani untuk putranya Jalaluddin Rumi atau yang akrab disapa El disita polisi di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3).

Jurubicara Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma mengatakan sepucuk surat yang diberikan Dhani kepada Relawan ADP yang ditujukan kepada putranya El yang sedang kuliah di Inggris, tiba-tiba disita polisi.

"Beruntung Relawan ADP sempat meng-copy surat tersebut ke smartphone-nya," ujar Lieus.


Lieus mengaku tidak tahu apa alasan petugas kepolisian menyita surat Dhani untuk anaknya itu.

"Padahal surat itu hanya ungkapan hati seorang ayah pada anaknya yang sedang menuntut ilmu, jauh di negeri orang," tambah dia.

Berikut isi lengkap surat Dhani kepada El yang disita polisi tersebut:

Surat untuk Anakku El Jalaluddin Rumi

El, Ayah sampai saat ini belum dengar kabarmu di Inggris. Mungkin kamu juga belum dengar kabar Ayah. Terakhir kita chat saat ayah di mobil tahanan menuju Cipinang.

1. El, Ayah di rutan baik baik saja. Di sini Ayah malah punya kesempatan banyak doa untuk kamu dan keluarga.

2. El, kamu harus tahu bahwa Ayah ini tidak sedang menjalani vonis (karena Ayah sudah dan sedang melakukan upaya banding). Berbeda dengan Ahok. Ahok dipenjara karena dia menjalai vonis. Karena dia tidak melakukan upaya banding. (Banyak orang tidak melek hukum yang salah membandingkan kasus Ahok vs kasus Ahmad Dhani).

Pasal kasus Ahok itu KUHP murni. Dan kasus Ahok itu mengancam keamanan negara (lihat masifnya 411 dan 211). Sedangkan pasal Ayah itu Pasal ITE 28. Itu pasal karet (bisa ditarik ke sana sini) karena tidak ada subyek hukum yang disebut. Tidak mengancam siapapun dan korbannya pun tidak ada.

Dan Ahok dipenjara di tempat istimewa. Bukan seperti Ayah, di penjara di tempat yang sah menurut undang-undang.

3. Ayah di sini karena penetapan pengadilan tinggi (ditahan 30 hari). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke Komnas HAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding. Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa. Malah sekarang di tambah 60 hari.

4. El, kakakmu Al dan adikmu Dul menangis di Kuala Lumpur bukan karena lemah. Mereka menangis karena terharu melihat ribuan orang Malaysia begitu menghormati Ayah dan men-support terhadap apa yang sedang Ayah perjuangkan. Perasaan ini tidak mungkin menyentuh mereka yang tidak punya Ayah se-Legend Ayahmu dan tidak punya rasa nasionalisme dan jiwa patriotisme.

5. El, Ayah menangis di PN Surabaya karena adikmu Feea selalu bertanya terus "kapan Ayah pulang?", karena dia mau berulang tahun yang ke-8 bersama Ayah seperti yang sudah lama kita rencanakan.

Perasaan itu hanya dimiliki oleh laki-laki yang punya anak perempuan. Kamu nanti juga akan punya perasaan yang sama jika kamu dianugerahi anak perempuan.


"Itulah bunyi lengkap surat Ahmad Dhani untuk El yang disita. Isinya curahan hati seorang ayah pada anaknya yang jauh. Lalu kenapa harus disita?" tanya Lieus yang saat mendapat berita penyitaan itu sedang berada di Jepang bersama Rocky Gerung untuk menghadiri satu acara.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya