Berita

Donald Trump/Net

Dunia

Trump Akhiri Status Perdagangan Preferensial India

SELASA, 05 MARET 2019 | 16:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat berencana untuk mengakhiri status perdagangan preferensial dengan India. Status itu di memungkinkan produk-produk tertentu untuk memasuki Amerika Serikat dengan bebas bea.
 
Ini adalah upaya terbaru pemerintah Trump untuk melawan apa yang dilihatnya sebagai praktik perdagangan tidak adil.
 
Trump sendiri telah berjanji untuk mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat, dan telah berulang kali mengkritik India karena menerapkan tarif yang tinggi.
 

 
Sebagai hasil keputusannya itu, dia mengarahkan kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menghapus India dari program yang memberikannya perlakuan perdagangan preferensial.
 
Perlakuan perdagangan preferensial untuk India saat ini memungkinkan ekspor senilai 5,6 miliar dolar AS memasuki Amerika Serikat tanpa pajak.
 
Dalam sebuah surat kepada Kongres, seperti dimuat BBC (Selasa, 5/3), Trump mengatakan India tidak meyakinkan Amerika Serikat bahwa negara itu akan memberikan akses yang adil dan masuk akal ke pasar India.
 
Untuk diketahui, di bawah program Generalized System of Preferences (GSP), produk-produk tertentu dapat memasuki Amerika Serikat secara bebas pajak jika negara berkembang penerima manfaat memenuhi serangkaian kriteria yang ditetapkan oleh Kongres.
 
Kriteria yang dimaksudkan itu termasuk memberikan perlindungan kekayaan intelektual, dan memberikan Amerika Serikat akses pasar yang wajar dan adil.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya