Berita

Persidangan Ahmad Dhani/RMOLJatim

Hukum

Sidang Ahmad Dhani, Saksi JPU Mengaku Bukan Pelapor Dan Tak Ada Kata Idiot

SELASA, 05 MARET 2019 | 14:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang keenam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dalam persidangan.

Ada fakta persidangan yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/3). Rudi Rosadi saksi pertama yang digadang JPU mampu membuktikan surat dakwaannya, justru meralat keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat bersaksi, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya ini dicecar oleh ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.


"Saudara sudah melihat video vlog yang diputar di ruang sidang. Mana ada kata kata yang menyebut pendemo idiot," tanya Aldwin pada saksi Rudi.

Rudi langsung menjawab: “Memang tidak ada kata kata tersebut.”

Selain itu, saksi Rudi juga mengakui dirinya tidak mengetahui siapa yang menyebar vlog idiot Ahmad Dhani pada peristiwa gerakan #2019GantiPresiden.

"Saya taunya di WA Grup Bela NKRI dan saudara Ahmad Dhani bukan anggota grup, jadi saya tidak tahu siapa yang menyebar vlog tersebut," ungkap Rudi.

Saat ditanya tentang keabsahan hukum Koalisi Bela NKRI, Rudi mengamini ucapan Aldwin, jika Koalisi Bela NKRI tidak memiliki legalitas hukum atau ilegal. Tidak ada ijin dari Kemenkumham dan AHU serta tidak memiliki akta pendirian.

Karena alasan itulah, Aldwin menyebut, bila pergerakan yang dilakukan Koalisi Bela NKRI adalah ilegal, mengingat apa yang dilakukan Ahmad Dhani dalam gerakan #2019GantiPresiden sah secara konstitusional.

"Saya tidak tau kalau itu sah secara konstitusional," jawab Rudi.

Diterangkan Rudi, ia merupakan orang yang ditunjuk sebagai koordinator orator oleh Koalisi Bela NKRI.

"Saya hanya koordinator saja, tugas saya untuk mengingatkan agar orator tidak menyimpang dari tujuan koalisi Bela NKRI," pungkas Rudi.

Dilansir Kantor Berita RMOL Jatim, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya ini juga menegaskan, bahwa dirinya bukanlah pelapor ataupun pemberi kuasa untuk melapor.
 
Nah, dengan keterangan ini, Rudi sekaligus merakat keterangannya dalam BAP yang menyebutkan bagian dari pelapor.

"Saya bukan pelapor maupun pemberi kuasa melapor, tapi hanya sebagai koordinator orator saja, sehingga saya tidak tahu pasal apa yang dilaporkan ke saudara Ahmad Dhani," ungkapnya.

Di akhir persidangan, Ahmad Dhani menyebut, keterangan saksi Rudi Rosadi tidak benar. Ia merasa penghadangan dirinya untuk ikut dalam deklarasi #2019GantiPresiden bukan bagian dari demo melainkan sebuah intimidasi.

"Kalau demo itu dari yang lemah ditujukan ke yang kuat. Kalau intimidasi itu dari yang kuat ke orang yang lemah. Bahwa apa yang Anda lakukan adalah intimidasi," kata Ahmad Dhani.

Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang keenam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai terdakwa di PN Surabaya.

Selain saksi Rudi Rosadi, sidang ini juga menghadirkan tiga saksi lain yang ada dalam BAP. Mereka adalah saksi Suhadak, warga Jalan Demak Barat, Rezza Adriansyah Halid, warga Kuwukan Sambikerep Surabaya dan Rahmad Kariyawan, Security Hotel Mojopahit.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya