Berita

Persidangan Ahmad Dhani/RMOLJatim

Hukum

Sidang Ahmad Dhani, Saksi JPU Mengaku Bukan Pelapor Dan Tak Ada Kata Idiot

SELASA, 05 MARET 2019 | 14:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang keenam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dalam persidangan.

Ada fakta persidangan yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/3). Rudi Rosadi saksi pertama yang digadang JPU mampu membuktikan surat dakwaannya, justru meralat keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat bersaksi, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya ini dicecar oleh ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.


"Saudara sudah melihat video vlog yang diputar di ruang sidang. Mana ada kata kata yang menyebut pendemo idiot," tanya Aldwin pada saksi Rudi.

Rudi langsung menjawab: “Memang tidak ada kata kata tersebut.”

Selain itu, saksi Rudi juga mengakui dirinya tidak mengetahui siapa yang menyebar vlog idiot Ahmad Dhani pada peristiwa gerakan #2019GantiPresiden.

"Saya taunya di WA Grup Bela NKRI dan saudara Ahmad Dhani bukan anggota grup, jadi saya tidak tahu siapa yang menyebar vlog tersebut," ungkap Rudi.

Saat ditanya tentang keabsahan hukum Koalisi Bela NKRI, Rudi mengamini ucapan Aldwin, jika Koalisi Bela NKRI tidak memiliki legalitas hukum atau ilegal. Tidak ada ijin dari Kemenkumham dan AHU serta tidak memiliki akta pendirian.

Karena alasan itulah, Aldwin menyebut, bila pergerakan yang dilakukan Koalisi Bela NKRI adalah ilegal, mengingat apa yang dilakukan Ahmad Dhani dalam gerakan #2019GantiPresiden sah secara konstitusional.

"Saya tidak tau kalau itu sah secara konstitusional," jawab Rudi.

Diterangkan Rudi, ia merupakan orang yang ditunjuk sebagai koordinator orator oleh Koalisi Bela NKRI.

"Saya hanya koordinator saja, tugas saya untuk mengingatkan agar orator tidak menyimpang dari tujuan koalisi Bela NKRI," pungkas Rudi.

Dilansir Kantor Berita RMOL Jatim, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya ini juga menegaskan, bahwa dirinya bukanlah pelapor ataupun pemberi kuasa untuk melapor.
 
Nah, dengan keterangan ini, Rudi sekaligus merakat keterangannya dalam BAP yang menyebutkan bagian dari pelapor.

"Saya bukan pelapor maupun pemberi kuasa melapor, tapi hanya sebagai koordinator orator saja, sehingga saya tidak tahu pasal apa yang dilaporkan ke saudara Ahmad Dhani," ungkapnya.

Di akhir persidangan, Ahmad Dhani menyebut, keterangan saksi Rudi Rosadi tidak benar. Ia merasa penghadangan dirinya untuk ikut dalam deklarasi #2019GantiPresiden bukan bagian dari demo melainkan sebuah intimidasi.

"Kalau demo itu dari yang lemah ditujukan ke yang kuat. Kalau intimidasi itu dari yang kuat ke orang yang lemah. Bahwa apa yang Anda lakukan adalah intimidasi," kata Ahmad Dhani.

Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang keenam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai terdakwa di PN Surabaya.

Selain saksi Rudi Rosadi, sidang ini juga menghadirkan tiga saksi lain yang ada dalam BAP. Mereka adalah saksi Suhadak, warga Jalan Demak Barat, Rezza Adriansyah Halid, warga Kuwukan Sambikerep Surabaya dan Rahmad Kariyawan, Security Hotel Mojopahit.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya