Berita

Persidangan Ahmad Dhani/RMOLJatim

Hukum

Sidang Ahmad Dhani, Saksi JPU Mengaku Bukan Pelapor Dan Tak Ada Kata Idiot

SELASA, 05 MARET 2019 | 14:36 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

. Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang keenam dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim dalam persidangan.

Ada fakta persidangan yang mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/3). Rudi Rosadi saksi pertama yang digadang JPU mampu membuktikan surat dakwaannya, justru meralat keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Saat bersaksi, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya ini dicecar oleh ketua tim penasehat hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian.


"Saudara sudah melihat video vlog yang diputar di ruang sidang. Mana ada kata kata yang menyebut pendemo idiot," tanya Aldwin pada saksi Rudi.

Rudi langsung menjawab: “Memang tidak ada kata kata tersebut.”

Selain itu, saksi Rudi juga mengakui dirinya tidak mengetahui siapa yang menyebar vlog idiot Ahmad Dhani pada peristiwa gerakan #2019GantiPresiden.

"Saya taunya di WA Grup Bela NKRI dan saudara Ahmad Dhani bukan anggota grup, jadi saya tidak tahu siapa yang menyebar vlog tersebut," ungkap Rudi.

Saat ditanya tentang keabsahan hukum Koalisi Bela NKRI, Rudi mengamini ucapan Aldwin, jika Koalisi Bela NKRI tidak memiliki legalitas hukum atau ilegal. Tidak ada ijin dari Kemenkumham dan AHU serta tidak memiliki akta pendirian.

Karena alasan itulah, Aldwin menyebut, bila pergerakan yang dilakukan Koalisi Bela NKRI adalah ilegal, mengingat apa yang dilakukan Ahmad Dhani dalam gerakan #2019GantiPresiden sah secara konstitusional.

"Saya tidak tau kalau itu sah secara konstitusional," jawab Rudi.

Diterangkan Rudi, ia merupakan orang yang ditunjuk sebagai koordinator orator oleh Koalisi Bela NKRI.

"Saya hanya koordinator saja, tugas saya untuk mengingatkan agar orator tidak menyimpang dari tujuan koalisi Bela NKRI," pungkas Rudi.

Dilansir Kantor Berita RMOL Jatim, warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Surabaya ini juga menegaskan, bahwa dirinya bukanlah pelapor ataupun pemberi kuasa untuk melapor.
 
Nah, dengan keterangan ini, Rudi sekaligus merakat keterangannya dalam BAP yang menyebutkan bagian dari pelapor.

"Saya bukan pelapor maupun pemberi kuasa melapor, tapi hanya sebagai koordinator orator saja, sehingga saya tidak tahu pasal apa yang dilaporkan ke saudara Ahmad Dhani," ungkapnya.

Di akhir persidangan, Ahmad Dhani menyebut, keterangan saksi Rudi Rosadi tidak benar. Ia merasa penghadangan dirinya untuk ikut dalam deklarasi #2019GantiPresiden bukan bagian dari demo melainkan sebuah intimidasi.

"Kalau demo itu dari yang lemah ditujukan ke yang kuat. Kalau intimidasi itu dari yang kuat ke orang yang lemah. Bahwa apa yang Anda lakukan adalah intimidasi," kata Ahmad Dhani.

Untuk diketahui, hari ini merupakan sidang keenam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai terdakwa di PN Surabaya.

Selain saksi Rudi Rosadi, sidang ini juga menghadirkan tiga saksi lain yang ada dalam BAP. Mereka adalah saksi Suhadak, warga Jalan Demak Barat, Rezza Adriansyah Halid, warga Kuwukan Sambikerep Surabaya dan Rahmad Kariyawan, Security Hotel Mojopahit.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya