Berita

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Bekukan Rp 60 Miliar Dari Tersangka Korporasi Skandal Suap Bakamla

SENIN, 04 MARET 2019 | 22:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka korporasi PT ME yang merupakan pengembangan perkara suap terhadap anggota DPR RI Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla RI terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah membekukan uang dari rekening PT ME yang diduga telah mengalirkan dana kepada Fayakhun.

"Kami kembangkan perbuatan itu diduga dilakukan oleh korporasi. Jadi, dalam penyidikan korporasi ini kami melakukan pembekuan uang sekitar 60 miliar rupiah di rekening yang terkait PT ME," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).


Dia menjelaskan, pembekuan uang menjadi sangat penting dilakukan oleh penyidik. Sebab dapat membantu KPK menyelidiki lebih lanjut terkait ke mana dana mengalir.

"Pembekuan uang ini penting dilakukan agar nanti bisa lebih maksimal upaya aset recovery-nya. Kami akan memproses lebih lanjut keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan sebagai akibat dari proses suap yang dilakukan," tutur Febri.

Dia menegaskan bahwa dugaan kasus yang mengakibatkan korporasi sebagai tersangka menjadi peringatan keras kepada semua korporasi di Indonesia untuk tidak melakukan korupsi.

"Ini sekaligus kami harap menjadi peringatan bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi baik untuk suap proses pengadaan, baik suap proses penganggaran atau suap untuk proses perizinan. Karena keuntungan yang didapatkan dari suap tersebut dapat diproses lebih lanjut dan dirampas oleh negara melalui proses hukum," jelas Febri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya