Berita

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Bekukan Rp 60 Miliar Dari Tersangka Korporasi Skandal Suap Bakamla

SENIN, 04 MARET 2019 | 22:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka korporasi PT ME yang merupakan pengembangan perkara suap terhadap anggota DPR RI Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla RI terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai tindak lanjut, KPK telah membekukan uang dari rekening PT ME yang diduga telah mengalirkan dana kepada Fayakhun.

"Kami kembangkan perbuatan itu diduga dilakukan oleh korporasi. Jadi, dalam penyidikan korporasi ini kami melakukan pembekuan uang sekitar 60 miliar rupiah di rekening yang terkait PT ME," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/3).


Dia menjelaskan, pembekuan uang menjadi sangat penting dilakukan oleh penyidik. Sebab dapat membantu KPK menyelidiki lebih lanjut terkait ke mana dana mengalir.

"Pembekuan uang ini penting dilakukan agar nanti bisa lebih maksimal upaya aset recovery-nya. Kami akan memproses lebih lanjut keuntungan-keuntungan yang diduga didapatkan sebagai akibat dari proses suap yang dilakukan," tutur Febri.

Dia menegaskan bahwa dugaan kasus yang mengakibatkan korporasi sebagai tersangka menjadi peringatan keras kepada semua korporasi di Indonesia untuk tidak melakukan korupsi.

"Ini sekaligus kami harap menjadi peringatan bagi korporasi lain agar tidak melakukan korupsi baik untuk suap proses pengadaan, baik suap proses penganggaran atau suap untuk proses perizinan. Karena keuntungan yang didapatkan dari suap tersebut dapat diproses lebih lanjut dan dirampas oleh negara melalui proses hukum," jelas Febri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya