Sebagai seorang aktivis mahasiswa era '80an, Himawan Sutanto, biasa dipanggil Japrak, telah mengawali karirnya di bidang politik praktis.
Pengalamannya selama menjadi aktivis, mengadvokasi kasus di berbagai daerah termasuk di daerah pemilihan yang berlokasi di RW 7, Kampung Baru, Kayu Putih, Pulogadung, Jaktim.
Di sana Himawan mengadovokasi penjualan aset di Jalan MHT ke pengembang dengan terbitnya SK. 1323 tahun 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Djarot Saiful Hidayat.
Himawan bersama warga bahkan pernah turun aksi ke Balaikota pada 23 November 2018. Malam harinya, Gubernur Anies Baswedan langsung meninjau lokasi dan berdialog dengan warga.
Anies kemudian memerintahkan kepada Inspektoral Jenderal untuk melakukan audit secara menyeluruh. Namun hingga kini belum ada perkembangannya.
Tak berhentu disitu, ia pernah diminta berdialog dengan warga Cakung Timur yang meminta ganti rugi atas penggusuran tanah mereka untuk jalan tol.
"Saya hanya ingin mengabdikan diri pada kepentingan warga, hingga warga bisa merasa memiliki wakil yang berpihak. Bukan wakil yang datang ketika butuh suara saja," ujar caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat nomor 8 dapil Jakarta Timur 4 (Pulogadung, Matraman dan Cakung) ini.
Agustus tahun lalu, Himawan diundang dalam acara deklarasi dan konferensi pers Gerakan Rakyat Tolak Anggota Legislatif Koruptor (Gertak).
Himawan memiliki setidaknya delapan program unggulan di antaranya membuat Tempat Penitipan Anak (TPA) untuk buruh. Wacana ini mendapat sambutan positif dan dukungan Forum Buruh Kawasan ( FBK) Pulogadung.