Berita

Eni Saragih/RMOL

Hukum

Ditolak Bekerja Sama, Eni Saragih Pasrah

JUMAT, 01 MARET 2019 | 22:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan sebagai justice collaborator (JC) atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagaimana diajukan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

Hakim menilai mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam suap PLTU Riau-1.

"Menimbang bahwa terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Eni Maulani Saragih tersebut majelis hakim tidak sependapat," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/2).


Hakim berpendapat bahwa permohonan menjadi JC dari Eni tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, Eni dianggap telah bekerja sama dengan pelaku utama kejahatan.

"Karena untuk dapat diberikan kepada seorang terdakwa sesuai dengan ketentuan poin 9a dan b Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4/2011, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Hakim Yanto.

Eni sendiri menerima penolakan tersebut. Mantan politisi Partai Golkar itu mengaku dirinya tetap kooperatif dengan putusan pengadilan.

"Saya kan sudah menjelaskan di awal saya berjanji untuk kooperatif. Saya juga kooperatif. Saya sudah mengajukan lagi perjuangan kemarin di sini justice collaborator tetapi majelis hakim menganggap yang lain," tutur Eni usai persidangan.

"Saya bilang bahwa apapun hasilnya dalam hati saya sejak dari rutan sampai di sini saya harus ikhlas menerimanya. Bahwa ini adalah takdir yang diputuskan," sambungnya. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya