Berita

Eni Saragih/RMOL

Hukum

Ditolak Bekerja Sama, Eni Saragih Pasrah

JUMAT, 01 MARET 2019 | 22:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan sebagai justice collaborator (JC) atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagaimana diajukan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

Hakim menilai mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam suap PLTU Riau-1.

"Menimbang bahwa terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Eni Maulani Saragih tersebut majelis hakim tidak sependapat," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/2).


Hakim berpendapat bahwa permohonan menjadi JC dari Eni tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, Eni dianggap telah bekerja sama dengan pelaku utama kejahatan.

"Karena untuk dapat diberikan kepada seorang terdakwa sesuai dengan ketentuan poin 9a dan b Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4/2011, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Hakim Yanto.

Eni sendiri menerima penolakan tersebut. Mantan politisi Partai Golkar itu mengaku dirinya tetap kooperatif dengan putusan pengadilan.

"Saya kan sudah menjelaskan di awal saya berjanji untuk kooperatif. Saya juga kooperatif. Saya sudah mengajukan lagi perjuangan kemarin di sini justice collaborator tetapi majelis hakim menganggap yang lain," tutur Eni usai persidangan.

"Saya bilang bahwa apapun hasilnya dalam hati saya sejak dari rutan sampai di sini saya harus ikhlas menerimanya. Bahwa ini adalah takdir yang diputuskan," sambungnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya