Berita

Eni Saragih/RMOL

Hukum

Ditolak Bekerja Sama, Eni Saragih Pasrah

JUMAT, 01 MARET 2019 | 22:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak pengajuan sebagai justice collaborator (JC) atau terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum sebagaimana diajukan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih.

Hakim menilai mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI itu telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah dalam suap PLTU Riau-1.

"Menimbang bahwa terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa Eni Maulani Saragih tersebut majelis hakim tidak sependapat," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/2).


Hakim berpendapat bahwa permohonan menjadi JC dari Eni tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, Eni dianggap telah bekerja sama dengan pelaku utama kejahatan.

"Karena untuk dapat diberikan kepada seorang terdakwa sesuai dengan ketentuan poin 9a dan b Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4/2011, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Hakim Yanto.

Eni sendiri menerima penolakan tersebut. Mantan politisi Partai Golkar itu mengaku dirinya tetap kooperatif dengan putusan pengadilan.

"Saya kan sudah menjelaskan di awal saya berjanji untuk kooperatif. Saya juga kooperatif. Saya sudah mengajukan lagi perjuangan kemarin di sini justice collaborator tetapi majelis hakim menganggap yang lain," tutur Eni usai persidangan.

"Saya bilang bahwa apapun hasilnya dalam hati saya sejak dari rutan sampai di sini saya harus ikhlas menerimanya. Bahwa ini adalah takdir yang diputuskan," sambungnya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya