Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Suap Bakamla

JUMAT, 01 MARET 2019 | 19:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kali ini KPK menjerat PT Merial Esa (ME) yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran di Bakamla.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah koorporasi sebagai tersangka yakni PT ME," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3).


PT ME diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Alex menjelaskan, penetapan tersangka PT ME merupakan pengembangan dari perkara suap terhadap anggota DPR RI Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla.

dalam operasi tangkap tangan ketika itu, KPK mengamankan uang dan menetapkan empat tersangka yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, serta Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta dari pihak swasta.

"Penanganan tersangka ini tidak terhenti pada empat tersebut. Dan kemudian setelah menemukan adanya dugaan suap terkait pengaturan anggaran di DPR maka KPK memproses tiga orang lainnya sebagai tersangka," papar Alex.

Tiga tersangka itu yakni Fayakhun Andriadi, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, serta Manajer Direktur PT Rodhe dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP atau pasal 56 KUHP. *** 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya