Berita

Konferensi pers KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Tersangka Korporasi Kasus Suap Bakamla

JUMAT, 01 MARET 2019 | 19:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengadaan anggaran di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kali ini KPK menjerat PT Merial Esa (ME) yang diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan anggaran di Bakamla.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah koorporasi sebagai tersangka yakni PT ME," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (1/3).


PT ME diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Alex menjelaskan, penetapan tersangka PT ME merupakan pengembangan dari perkara suap terhadap anggota DPR RI Fayakhun Andriadi terkait pengurusan anggaran Bakamla.

dalam operasi tangkap tangan ketika itu, KPK mengamankan uang dan menetapkan empat tersangka yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi, Direktur PT ME Fahmi Darmawansyah, serta Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta dari pihak swasta.

"Penanganan tersangka ini tidak terhenti pada empat tersebut. Dan kemudian setelah menemukan adanya dugaan suap terkait pengaturan anggaran di DPR maka KPK memproses tiga orang lainnya sebagai tersangka," papar Alex.

Tiga tersangka itu yakni Fayakhun Andriadi, Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan, serta Manajer Direktur PT Rodhe dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief.

Atas perbuatannya, PT ME disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-l KUHP atau pasal 56 KUHP. *** 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya